Kamis 14 Dec 2017 04:45 WIB

Ketum Golkar, Airlangga: Menteri Hak Prerogatif Presiden

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meninggalkan di Kantor PPK Kosgoro 1957, Jakarta, Sabtu (2/12).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meninggalkan di Kantor PPK Kosgoro 1957, Jakarta, Sabtu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pada Rabu (13/12) memutuskan Airlangga Hartanto sebagai ketua umum Partai Golkar definitif menggantikan Setya Novanto. Penetapan Airlangga akan dilaporkan pada forum rapimnas Golkar pada 18 Desember dan disahkan di munas luar biasa pada 19-20 Desember.

Dengan begitu, Airlangga juga merangkap jabatan dari sebelumnya hanya Menteri Perindrustrian. Namun, Airlangga yang ditemui usai pleno Golkar tidak mengisyaratkan akan mengundurkan diri dari menteri kabinet kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Airlangga justru menyebut akan menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo

"Tanya Pak presiden;" ujar Airlangga.

Sebab menurutnya, yang mempunyai kewenangan untuk mencopot posisi tersebut adalah Presiden Jokowi. "Ya pastilah;" kata dia.

Hasil rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar memutuskan Airlangga Hartanto sebagai ketua umum Partai Golkar definitif menggantikan Setya Novanto. Hal ini setelah DPP dalam rapat pleno menilai posisi ketua umum 'lowong' lantaran Setya Novanto sudah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Penetapan Airlangga tersebut akan dilaporkan dalam forum rapat pimpinan nasional pada 18 Desember, selanjutnya dikukuhkan dalam musyawarah nasional luar biasa pada 19-20 Desember.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement