Kamis 14 Dec 2017 00:42 WIB
Kasus Korupsi Pembelian Heli

KPK dan POM TNI Tunggu Hasil Kerugian Negara Dari BPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pada Selasa (12/12), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadapenam perwira Angkatan Udara di POM TNI, Cilangkap. Namun, saksi tidak hadir sehingga dilakukan penundaan dan jadwal ulang pemeriksaan.

"Dari koordinasi antara tim penyidik dengan kuasa hukum para saksi dari Diskum TNI AU, menyampaikan surat panggilan yang dikirim KPK belum ada disposisi bagi para saksi untuk hadir. Mereka minta pengunduran waktu penghadapan atau pemeriksaan pekan depan, Selasa (19/12)," ungkap Febri, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/12).

Febri menuturkan, dalam kasus ini KPK terus melakukan koordinasi dan komunikasi POM TNI AU. Bahkan, POM TNI AU memfasilitasi kebutuhan penyidik terkait pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi-saksi terdahulu maupun saksi-saksi baru yang dibutuhkan keterangan oleh KPK.

Dikatakan Febri, saat ini, POM TNI AU masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dihitung oleh BPK untuk tersangka yang ditangani TNI. Nantinya, perhitungan kerugian negara tersebut juga akan dimanfaatkan KPK untuk penangnan perkara dengan tersangka IKS (Irfan Kurnia saleh).

"Masih dibutuhkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak TNI AU. Karenanya, koordinasi dengan pihak TNI AU akan terus dijalin dalam penangnan perkara ini," tuturnya.

Dugaan korupsi pembelian heli AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini, empat dari unsur militer dan satu merupakan sipil, seorang pengusaha.

Kasus bermula pada April 2017 ketika TNI AU mengadakan satu unit Helikopter AW101 dengan metode pembelian khusus. Persyaratan lelang harus diikuti dua pengusaha. Dalam hal ini ditunjuk PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016, saat meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri mmenaikkan nilai kontraknya menjadi Rp 738 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement