Rabu 13 Dec 2017 20:59 WIB

Pasien Gawat Darurat Jangan Dibebani Urusan Administratif

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Winda Destiana Putri
Puskesmas
Foto: Republika/Musiron
Puskesmas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta fasilitas kesehatan (faskes) tidak membebani pasien darurat dengan urusan administratif. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan KesehatanKemenko PMKSigit Priohutomo menyesalkan adanya faskes yang masih membebani keluarga pasien darurat dangan urusan administratif, sehingga pasien tak terlayani.

"Semua faskes, apakah itu rumah sakit pemerintah, rumah sakit (RS) swasta dan Puskesmas, harus mengutamakan pasien darurat," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (13/12).

 

Menurut Sigit, standar operasional prosedur (SOP) semua faskes jelas memberikan prioritas kepada pasien darurat. Sigit menyesalkan terjadinya kasus bayi 7 bulan yang tidak diijinkan dirawat di sebuah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (9/12) hanya karena tidak memiliki dokumen kependudukan untuk memenuhi persyaratan administrasi pengobatan. Bayi tersebut kemudian dibawa pulang dan meninggal tanpa mendapatkan pertolongan medis.

 

"Jika ini benar, kami sangat menyayangkan hal tersebut dan mereka telah menyalahi SOP yang berlaku," katanya.

 

Sigit menuturkan, kelalaian rumah sakit dalam menolak menangani pasien, itu bukanlah hal pertama kali. Menurut Sigit, SOP yang dikeluarkan Kemenkes sudah jelas menyatakan, bahwa siapapun yang datang ke fasilitas kesehatan, terlebih dalam keadaan darurat harus segera mendapatkan pelayanan medis.

 

"Apabila sudah menyangkut nyawa orang, tidak dibenarkan untuk menolak hanya karena kurang kelengkapan administrasi, seperti Kartu Keluarga atau Kartu Indonesia Sehat," ujarnya.

 

Lebih lanjut, sebagai pengawal kesehatan di Kemenko PMK, Sigit menjelaskan bahwa pasien yang dalam keadaan kritis jangan pernah dibebankan pada persoalan administrasi terlebih dahulu. Karena itu, ia menginginkan peristiwa ini dijadikan bahan pembelajaran, baik dari rumah sakit atau puskesmas agar lebih fleksibel dalam menangani kasus yang berkaitan pasien darurat.

 

"Ingat, nyawa itu lebih penting," katanya.

 

Kemenko PMK dalam hal ini akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, khususnya dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan tindak lanjut terkait soal kejadian ini. Kami akan menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari pihak keluarga pasien dan petugas. "Jika ada kesalahan petugas maka petugas itu akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement