Rabu 13 Dec 2017 18:43 WIB

Polda Lampung Amankan Sabu 1,3 Kilogram

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hazliansyah
Pemusnahan narkoba jenis sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/C18
Pemusnahan narkoba jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dua bandar narkoba asal Kota Bandar Lampung berhasil dibekuk polisi saat berada di kediamannya Rabu (12/12) dan Kamis (13/12) dini hari. Keduanya adalah Zainal Arifin (37 tahun) dan Winarto (39) dengan barang bukti (BB) jenis sabu sebesar 1,3 kilogram (kg).

"Dari kedua tersangka disita BB 1,3 kilogram sabu," kata Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Pol M Abrar Tuntalanai saat ekspos perkara di Bandar Lampung, Rabu (13/12). Kedua tersangka diamankan di Dirnakorba Polda Lampung untuk pengusutan lebih lanjut.

Abrar menjelaskan, dalam penggerebekan kedua tersangka bandar narkoba tersebut petugas sempat mengalami kesulitan karena pergerakannya selalu berubah dan berpindah. Zainal Arifin digerebek di rumahnya kawasan Gedung Meneng, Bandar Lampung, Selasa (12/12) pukul 23.30 dengan BB lima paket sabu di dalam bagasi motornya.

Sedangkan tersangka Winarto dibekuk di rumahnya di Jalan Ratu Dibalau Gang Kancil Kelurahan Waykandis, Tanjungseneng, Bandar Lampung, Rabu dini hari.

Dari rumah kontrakan Winarto, Tim Opsal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung menemukan delapan paket sabu yang berada di loteng rumahnya.

Dalam pengakuannya, tersangka Zainal mendapat barang haram tersebut dari seorang tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wayhuwi. Ia mengenal penghuni LP tersebut karena pernah satu sel selama delapan bulan di tahun 2016.

Bisnis barang haram tersebut ia jalani setelah kontak dengan penghuni LP Wayhuwi melalui telepon. Dari dalam penjara, bisnis narkoba jenis sabu tersebut berlangsung lancar. Praktik haram tersebut ia jalani sampai tiga kali dengan upah Rp 7,5 juta.

Petugas Ditnarkoba masih menyelidiki keberadaan penghuni LP Wayhuwi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement