Rabu 13 Dec 2017 15:05 WIB

Pengacara Setnov: Gugatan Praperadilan Belum Gugur

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bayu Hermawan
Tim advokasi Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, seusai sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/11).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Tim advokasi Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, seusai sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka kasus e-KTP Setya Novanto Ketut Mulya Arsana menilai, gugatan praperadilan kliennya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum gugur. Alasannya, karena hakim praperadilan belum memberikan putusan.

"Itu kan belum putusan, itu kan argumentasi. Kita tunggu putusan saja," ujar Ketut saat Hakim menskors sidang praperadilan selama satu setengah jam di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Ia menuturkan, sidang pokok perkara baru dibuka tetapi pemeriksaan belum berlangsung. Menurutnya, penegakan hukum sudah berkeadilan, bukan penegakan hukum tekstual.

"Artinya kita lihat putusan praperadilan seperti apa. Selama belum ada proses, masih terbuka. Jangan kita dipaksa mengikuti satu pendapat," katanya.

Menurut Ketut, masih terdapat proses-proses bahkan untuk menggugurkan. Sebelum putusan dibacakan, semua proses masih berjalan. Pihaknya berpedoman kepada keputusan pengadilan.

"Kalau gugur kita hargai. Putusan hakim kan harus kita hormati. Nggak ada proses selanjutnya karena materi perkara berlanjut," ucapnya.

Sidang praperadilan SN diskors selama satu setengah jam. Dalam sidang tersebut, hakim Kusno mengabulkan permintaan pihak Setya Novanto untuk tidak memutar video terkait perkara kasus e-KTP di ruang sidang.

Hakim tunggal tersebut menyatakan akan melihat video itu sendiri untuk menilai, lalu menunda persidangan selama satu setengah jam. Menurut Ketut, pihaknya menolak rekaman sidang pokok perkara diputar di praperadilan ini karena alasan etis.

"Menurut kami nggak etis lah. Kan semua orang tahu.prperlu diputar. Bagi kami itu bukan patokan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement