REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oleh Erdy Nasrul
Apa jaminan sosial tenaga kerja? Apa manfaat dan keuntungannya? Bagaimana cara mengikuti program tersebut?
Semua pertanyaan itu semua dilontarkan sejumlah mahasiswa Universitas Simalungun Pematang Siantar Sumatra Utara dalam kuliah umum 40 menit tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Program ini sudah berjalan sejak beberapa pekan lalu. Sasarannya adalah generasi muda dari kalangan terpelajar.
Anggota Dewan Pengawas BPJS TK Rekson Silaban menjelaskan ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan tersebut. "Semuanya demi kebaikan dan perbaikan masyarakat," kata dia di hadapan sekitar seribu mahasiswa Universitas Simalungun pekan lalu.
Pertama, mahasiswa dapat sedini mungkin memahami program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelak pemahaman tersebut akan menjadi acuan mereka dalam memasuki dunia kerja. Kedua, dengan memahami program BPJS TK, mereka dapat menelusuri kondisi keluarganya. Apakah ayah, ibu, kakak, paman, dan sebagainya, sudah mengikuti program BPJS TK atau baru sebagian, atau bahkan sama sekali belum mengikuti.
Ketiga, pemberian kuliah umum tersebut akan membuat masyarakat semakin memahami program perlindungan tenaga kerja. Negara hadir di saat mereka mengalami kemalangan akibat kecelakaan kerja yang menimpa anggota keluarga mereka.
Materi yang disampaikan berkaitan dengan empat program perlindungan. Ada jaminan kecelakaan kerja (JKK). Peserta BPJS TK yang mengalami kecelakaan kerja akan menjalani pengobatan hingga sembuh. Yang menanggung biayanya adalah BPJS TK. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan 48 kali gaji.
Berikutnya adalah jaminan kematian yang diperuntukkan bagi ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan berupa santunan kematian Rp 14.200.000, biaya pemakaman Rp 2 juta, dan santunan rutin Rp 200 ribu setiap bulan (selama 24 bulan).
Program lainnya adalah jaminan hari tua. Bentuknya adalah santunan uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.
Terakhir adalah jaminan pensiun yang melengkapi program jaminan hari tua untuk para pekerja, yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pada awal 2017 ini, pemberian jaminan pensiun disempurnakan dengan penyesuaian besaran batas upah maksimal dan manfaat yang diberikan.
Rekson mengatakan besaran santunan kemalangan yang diberikan negara sangat mungkin bertambah sesuai dengan kebijakan yang dibuat. Semakin besar diberikan semakin berpengaruh positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Tapi ini bergantung kepada kebijakan yang dibuat pemerintah,” kata dia.
Kegiatan kuliah umum ini diselenggarakan untuk menyambut ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan ke 40 yang jatuh pada 5 Desember. Kegiatan dengan tema 40 Menit Mengajar (40MM) ini akan digelar di 49 kampus, di antaranya adalah Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Riau, Universitas Padjajaran Bandung, Universitas Soedirman Purwokerto, Universitas Flores Ende, UKSW Salatiga, Universitas Siliwangi Tasikmalaya, dan STAN.