Rabu 13 Dec 2017 14:19 WIB

Gubernur Sumbar Dianugerahi Satya Lencana

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menerima penghargaan Kelautan di Cirebon, Rabu (13/12).
Foto: Humas Pemprov Sumbar
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menerima penghargaan Kelautan di Cirebon, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno untuk kesekian kalinya menerima penghargaan tingkat nasional dari pemerintah. Kali ini Irwan dianugerahi Tanda Kehormatan Satya Lencana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan dan Pembangunan Kelautan tahun 2017. 

Upacara penyerahan penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas nama Presiden Joko Widodo di Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/12). Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Sumatera Barat, Jasman menyatakan, penyerahan anugerah tersebut diberikan dalam rangka Hari Nusantara 2017 yang dipusatkan di kota udang. ''Tahun ini hanya ada dua gubernur yang mendapatkan penghargaan yaitu Gubernur Sumatera Barat dan Gubernur Maluku Utara,''terangnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Sebagaimana diketahui Hari Nusantara yang diperingati tahun ini memiliki makna yang sangat penting bagi Bangsa Indonesia. Peringatan ini diharapkan dapat menjadi pengingat pada konsep Wawasan Nusantara. Pada peringatan kali ini sekaligus meneguhkan tekad bahwa Republik Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang tidak terpisahkan kendati secara geografis terdiri atas lebih dari 17 ribu pulau. 

Menurut Kepres 126/2001, Hari Nusantara yang diperingati setiap tahun berawal dari Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaya. ”Deklarasi Djoeanda tersebut menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Setelah konsepsi negara kepulauan dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut internasional (United Nations Convention On The Law of The Sea, Unclos) oleh PBB tahun 1982. 

Deklarasi ini dipertegas kembali dalam UU 17/1985 tentang Pengesahan Unclos 1982 bahwa Indonesoa adalah negara kepuluan. Adanya Deklarasi Djuanda tersebut, luas wilayah Republik Indonesia menjadi 2,5 kali lipat dari luas sebelumnya yaitu 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement