Rabu 13 Dec 2017 12:09 WIB

Pengacara Tetap Tunggu Putusan Sidang Praperadilan Setnov

Jelang sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) , Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Jelang sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) , Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan menyatakan akan tetap menunggu putusan hakim atas kliennya yang saat ini sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menghadiri sidang perdana perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-el).

"Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat saja nanti apa yang disikapi yang mulia hakim," kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno menggelar lanjutan sidang praperadilan Novanto pada Rabu dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak KPK. KPK menghadirkan satu ahli, yaitu ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Saat ini, Setya Novanto sudah datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdananya dalam perkara korupsi KTP-elektronik. Adapun putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".

Sementara menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan. Terkait hak itu, Ketut menyatakan pihaknya tetap akan menunggu sampai ada putusan dari hakim praperadilan.

"Belum diketok ya harus optimis dong," ucap Ketut.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11). Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement