Rabu 13 Dec 2017 05:40 WIB

Agung Laksono Nilai Setnov Melanggar AD/ART

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Kosgoro 1957 Agung Laksono dan Plt Ketua Umum Golkar Idrus Marham berbincang pada pembukaan Mukernas Kosgoro 1957 di Jakarta, Senin (12/12).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Kosgoro 1957 Agung Laksono dan Plt Ketua Umum Golkar Idrus Marham berbincang pada pembukaan Mukernas Kosgoro 1957 di Jakarta, Senin (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menilai penunjukan pergantian Ketua DPR sebaiknya dilakukan setelah Ketua umum Partai Golkar definitif terpilih hasil musyawarah nasional luar biasa. Hal ini menanggapi permintaan agar Fraksi Partai Golkar mengusulkan pengganti Setya Novanto dari ketua DPR

"Sebaiknya pemilihan ketua DPR ini sesudah Munaslub selesai. Sehingga ketua umum definitif, agar legitimasinya kuat dan tidak dipersoalkan," ujar Agung saat ditemui wartawan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta pada Selasa (12/12).

Agung juga menyebut penunjukan Aziz Syamsudin sebagai Ketua DPR oleh Novanto dan sempat menuai polemik di fraksi Partai Golkar juga menyalahi aturan. Hal ini karena keputusan penunjukan tersebut tidak terlebih dahulu melalui rapat pleno Partai Golkar.

"Oh enggak bisa, harus melalui pleno. Keputusan tertinggi dari partai adalah pleno. Karena apapun boleh saja usulan dari sekjen, ketua Korbid  dari ketua umum boleh, tapi keluar itu harus diputuskan secara demokratis oleh sidang pleno," katanya.

Agung melanjutkan, baru setelah itu diproses pleh Fraksi Partai Golkar sebagai perpanjangan tangan dari Partai Golkar. "Baru dibawa oleh fraksi Partai Golkar di DPR untuk diperjuangkan disana, enggak bisa main terabas, main potong, nah berarti ini ada pemotongan prosedur menyalahi AD/ART," tegasnya.

Sementara Pelaksana Tugas Ketua Umum Idrus Marham menilai keputusan Setya Novanto yang menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR RI sudah sesuai mekanisme di Golkar.  Idrus mengungkap sesuai mekanisme di Partai Golkar bahwa ketua umum memiliki posisi kunci dapam menentukan kebijakan, termasuk mendistribusikan posisi kader-kader partainya pada jabatan strategis seperti Ketua DPR.

Menurut Idrus, sesuai dengan Pasal 34 AD/ART Golkar, keputusan tersebut hanya perlu dibicarakan dengan Dewan Pembina Golkar.  "Diatur bahwa hal-hal strategis dibicarakan DPP bersama ketua Dewan Pembina tapi tentu di Golkar sendiri ada tata kerja yang mengikat. Makanya di beberapa pengisian jabatan biasanya tidak. Misal masalah pengajuan nama-nama untuk di dubes," kata Idrus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement