Rabu 13 Dec 2017 08:38 WIB

Pengacara Harap Praperadilan Setnov Diproses Hingga Selesai

Pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya (kedua Kanan)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya (kedua Kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengharapkan sidang praperadilan yang diajukan kliennya dapat diproses sampai selesai meskipun pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.

"Praperadilan bukan untuk kepentingan proses hukum formil saja, tetapi ya ada hak asasi manusia yang dipertahankan dalam proses praperadilan, yaitu kewenangan hukum tidak dijalankan semena-mena. Itu prinsip hukum dalam praperadilan," kata Firman di Jakarta, Selasa (12/12).

Sidang perdana perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto diagendakan berlangsung pada Rabu (13/12) atau sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto yang dijadwalkan pada Kamis (14/12).

"Jadi, hemat kami biarkan saja proses praperadilan itu berjalan, sampai pada proses pemeriksaan perkara," kata Firman.

Menurut dia, dalam konteks praperadilan memang menguji kewenangan validitas sebuah proses penetapan atau penentuan status tersangka dalam kasus seseorang. "Sementara untuk substansi dan materiilnya itu pembacaan surat dakwaan. Namun, keduanya harus tetap mengikuti syarat formil dan syarat substantif," ujar Firman.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno akan menggelar lanjutan sidang praperadilan Novanto pada Rabu (13/12) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak KPK kembali. Sebelumnya, pada Selasa (12/12) KPK telah menghadirkan dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Komariah Emong Sapardjaja dan dosen program Pasca Sarjana dan Doktor Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11).

Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement