Selasa 12 Dec 2017 20:52 WIB

Sekolah Swasta Dinilai Perlu Tawarkan Kualitas Pendidikan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Winda Destiana Putri
Dana BOS
Dana BOS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekolah-sekolah swasta dinilai perlu menawarkan kualitas pendidikan yang lebih baik ketimbang sekolah negeri. Hal itu perlu dilakukan, mengingat saat ini jumlah sekolah negeri semakin banyak dan sebagian besar tidak dipungut biaya atau gratis.

"Saat ini sekolah negeri semakin banyak, dan tentu lebih diminati masyarakat karena gratis. Makanya sekolah swasta tidak ada pilihan lain kecuali menawarkan kualitas," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi di Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (12/12).
 
Didik menuturkan, untuk peningkatan kualitas pendidikan, tentunya sekolah swasta harus bekerja ekstra melakukan pembenahan dalam berbagai aspek. Seperti terkait sarana prasana, guru dan tenaga kependidikan yang profesional, dan lain sebagainya.
 
Peningkatan kualitas sekolah swasta, dikatakan Didik, pasti juga berpengaruh pada tingginya biaya pendidikan di sekolah swasta. Meski begitu, menurut Didik, kualitas pendidikan lah yang bisa menjadi keunggulan tersendiri bagi sekolah swasta dibandingkan sekolah negeri.
 
"Ya tentu biaya pendidikan di sekolah swasta akan lebih tinggi, karena swasta juga kan harus membayar gaji guru sendiri. Tapi swasta memang tidak punya pilihan lain (kecuali menawarkan kualitas)," kata Didik.
 
Didik menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud tidak membeda-bedakan bantuan dana pendidikan untuk sekolah negeri maupun swasta. Mulai dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan fisik, peralatan pendidikan, pelatihan guru dan lainnya, sekolah negeri maupun swasta dipastikan menerima dana tersebut.
 
Seperti halnya pembagian BOS, lanjut Didik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 26 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS, menyatakan bahwa BOS disalurkan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat. Tentunya, yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS.
 
"Artinya semua sekolah dapat BOS. Satuan biaya BOS yang diterima oleh sekolah-sekolah tersebut pun tidak ada bedanya, sama saja yaitu berdasarkan pada jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan," jelas Didik. Satuan biaya BOS saat ini, terus dia, untuk SD/SDLB yaitu Rp 800 ribu per perserta didik per tahun, dan untuk SMP/SMPLB Rp 1 juta per peserta didik per tahun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement