Selasa 12 Dec 2017 19:36 WIB

KPK Percayakan Sidang Perdana Setnov ke Majelis Hakim

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang percaya kepada Majelis Hakim yang akan menanganani persidangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saat berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan itu tanggung jawab di sana. Tapi kami meyakini di sana memahami apa yang kami lakukan ini demi kepentingan publik yang lebih besar. Apalagi ini menyangkut hak mendasar. Atas dasar itu, saya rasa besok semua akan berjalan. Apalagi sebelumnya sebagian juga sudah menangani kasus ini," ujarnya di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (12/12).

Diketahui, sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim dimana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara anggota majelis hakim yakni hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin. Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement