Selasa 12 Dec 2017 19:26 WIB

Jelang Sidang Perdana, Setnov Tampak Lesu

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Maqdir Ismail
Foto: Republika/ Wihdan
Maqdir Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) , Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto tampak lesu dan tak bergairah usai pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/12).

Selain tampak tidak bergairah, tersangka kasus korupsi KTP-el itu juga bungkam seribu bahasa saat ditanyakan persiapannya menghadapi sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (13/12). Ia justru memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Sementara kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail menyebut kondisi kesehatan kliennya kembali memburuk. "Kondisi lancar. Tapi agak memburuk ya. Batuk-batuk. Tapi semoga besok lancar. Mungkin karena kondisi cuaca juga," ujar Maqdir saat dikonfirmasi.

Maqdir mengatakan, pihaknya akan tetap berusaha menghadirkan Novanto dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut. "Kita usahakan yang terbaik. Tapi kondisi lancar-lancar. Semoga besok (hadir), kan cuma duduk, ya bisa lancar sampai persidangan," kata Maqdir.

Sementara, penasihat hukum Novanto lainnya, Firman Wijaya mengungkapkan, kondisi kesehatan Novanto naik dan turun. Sehingga ia tak bisa memastikan apakah Novanto akan hadir di sidang perdananya.

"Kita belum tahu ya, kita berharap beliau tetap fit ya. Tapi terakhir kita ketemu memang dengan beliau, kondisi beliau kan tidak selalu fit.Teman-teman kan tahu kondisi kesehatan beliau," jelasnya.

"Kita berharap kesehatan beliau jadi perhatian penting dari pimpinan KPK untuk memastikan. Karena tidak mungkin proses peradilan berjalan seseorang dalam keadaan tidak sehat. Pemeriksaan yang wajar kami rasa perlulah," katanya.

Diketahui, sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.

Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement