Selasa 12 Dec 2017 17:47 WIB

Pelapor Kasus Ustaz Abdul Somad: Proses Hukum Tetap Berjalan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Ustadz Abdul Somad
Foto: Facebook
Ustadz Abdul Somad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengacara Ismar Syafrudin melaporkan kasus dugaan intimidasi yang dilakukan sejumlah massa pada Ustad Abdul Somad di Denpasar Bali pada Jumat (8/12) lalu. Ia melaporkan sejumlah nama dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (12/12).

Ismar mengaku pihaknya telah memaafkan tindakan yang diterima Abdul Somad oleh sejumlah oknum masyarakat. "Tetapi secara hukum tetap berjalan terus ustad Somad juga mempersilakan," kata Ismar saat melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Ismar mempermasalahkan sikap sejumlah oknum masyarakat yang mengkaku toleran, tapi tindakan mengusir Abdul Somad justru menunjukkan intoleransi yang nyata. Namun, ia juga mengatakan, sikap ini bukan merupakan keseluruhan warga Bali, namun hanya sejumlah pihak saja.

Ismar sendiri mengaku, pihaknya tidak memahami alasan oknum masyarakat mencegah ceramah yang akan dilakukan Abdul Somad. "Wallahualam kita tidak ada yang tahu," kata dia.

Salah satu nama yang dilaporkan adalah seorang anggota DPD Arya Wedakarna. Ismar menyebutkan, tindakan Arya menyebabkan kebencian tersebar di masyarakat melalui unggahan-unggahannya di media sosial.

"Ini yang perlu disayangkan, harusnya sebagai anggota DPD tidak melakukan provokasi. Ini sangat bertentangan dengan pasal 82 UU ITE," kata dia.

Bukan hanya Arya, Ismar juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan pelaporan pada sejumlah nama. Nama tersebut menurut dia merupakan nama yang diduga terlibat intimidasi. Nama tersebut adalah Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Gusriadi Miko Jatmika, Iga Ngurah Harta dan lain-lain.

"Itu yang sudah kita dapatkan bukti-bukti awal," kata dia.

Selain itu, Ismar juga melaporkan sejumlah ormas. Ormas yang dilaporkan Ismar adlah Laskar Bali, Garda Nasional Patriotik Indonesia, Patriot Garda Nusantara, dan Padepokan Silat Sandi Murti. Dalam pelaporan ini, Ismar menyertakan sejumlah video untuk barang bukti.

Laporan tersebut hingga Selasa sore masih dalam proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Ismar sendiri mengaku membuat laporan tersebut atas nama pribadi. "Saya atas nama pribadi sebagai masyarakat yang peduli keadaan negara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement