Selasa 12 Dec 2017 01:48 WIB

Satpam Dalang Pencurian Biji Pinang Ditangkap

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Enam pemuda diringkus karena diduga mencuri biji pinang di sebuah perusahaan eksportir di Deli Serdang, Sumut. Aksi ini ternyata didalangi oleh petugas keamanan perusahaan itu sendiri.

Keenam tersangka yang diamankan, yakni empat satpam perusahaan bernama Sandy Dedy (36), Henmaitri (27), Edi Setiawan (31), dan Desmon Pasaribu (28), serta dua tersangka lain, Bambang Suwarno dan Duriat Alfikri. Keenamnya diringkus di lokasi dan waktu berbeda.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari PT Seven Seas Agro yang dibuat pemiliknya langsung, yakni Hiranan Asrani, 30 tahun," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Senin (11/12).

Wira menjelaskan, korban mengaku sering kali mengalami pencurian biji pinang di perusahaannya. Teranyar, sembilan goni biji pinang dengan berat 810 kg hilang pada Rabu (6/12). Menerima laporan ini, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan dan cek TKP serta rekaman CCTV, didapat informasi bahwa empat pelaku merupakan sekuriti perusahaan tersebut," ujar dia.

Petugas lalu mulai melakukan pengintaian terhadap pelaku yang akan masuk kerja pada Jumat (8/12). Satu per satu pelaku yang merupakan sekuriti ditangkap. Tersangka terakhir yang diringkus, yakni Bambang Suwarno dan Duriat Alfikri selaku penadah. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti.

Saat ini, keenam tersangka berikut barang bukti telah diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement