REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Dinas Tenaga Kerja Papua masih menunggu surat keputusan (SK) dari gubernur setempat terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 di wilayahnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar di Jayapura, Senin, mengatakan meskipun belum lama ini muncul aksi penolakan hasil penetapan UMP Papua 2018 yakni sebesar Rp 2.895.650 dan meminta dinaikkan menjadi Rp 3 juta namun hal tersebut belum dapat dipastikan. "Proses penetapan UMP Papua 2018 sudah dilakukan, tinggal kini menunggu keputusan dari gubernur," katanya.
Menurut Yan, terkait besaran UMP 2018 tersebut, pihaknya hingga kini belum dapat memberikan kepastian karena masih menunggu keputusan Gubernur Papua. "Kami tidak bisa mendahului keputusan Gubernur Papua sehingga belum dapat memberikan kepastian berapa besarannya," ujarnya.
Dia menuturkan jika nanti keputusan Gubernur Papua sudah terbit, apapun hasilnya dianggap sudah bijaksana dalam mempertimbangkan kepentingan pekerja maupun pengusaha di Bumi Cenderawasih ini.
"Hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan sehingga diharapkan dapat dipatuhi dan dipahami oleh masyarakat selaku pekerja," katanya.
Dia menambahkan kebijakan yang diambil pemerintah pasti berujung pada peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya di Provinsi Papua.