Senin 11 Dec 2017 22:25 WIB

Panglima TNI Minta Doa Restu ke Presiden

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Karta Raharja Ucu
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan, dirinya menemui Presiden Joko Widodo Senin (11/12) untuk meminta arahan. Ia juga memohon doa restu kepada Jokowi untuk menjalankan tugasnya sebagai Panglima TNI.

"Hari ini hari pertama saya kerja. Wajar kalau saya mohon pengarahan ke Panglima tertinggi, yaitu Presiden," ungkap Hadi kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (11/12).

Pengarahan itu, kata dia, supaya apa yang ia lakukan ke depannya sebagai Panglima TNI sinkron. Ia juga melaporkan kepada Presiden, dirinya akan bertugas dan telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, dilantik sebagai Panglima TNI, serta telah melakukan serah terima jabatan.

"Hari ini pertama saya kerja, mohon doa restu. Supaya (pekerjaan) berjalan dengan baik," tutur dia.

Selain itu, terkait desakan dari masyarakat, jika ada perkara yang melibatkan oknum TNI kepada sipil dimasukan ke peradilan umum, Hadi menuturkan, pihaknya sedang membicarakan soal harmonisasi antara KUHP Militer dan KUHP. Itu dilakukan agar tak ada pasal yang ganda.

"Yang jelas, siapa yang salah kita akan adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP agar tidak ada pasal yang double. Dihukum di umum, dituntut di militer. Tapi, pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum)," kata dia.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan sembilan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Hadi. Salah satunya terkait mekanisme peradilan militer.

Menurut Kontras, Hadi harus mendorong revisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai satu-satunya alat uji akuntabilitas. UU tersebut, menurut Kontras, justru kerap dijadikan dalih mangkirnya aparat TNI dalam sejumlah tindak pidana maupun pelanggaran HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement