Senin 11 Dec 2017 19:02 WIB

Pengacara Setnov Masih Diskusikan Persiapan Sidang Perdana

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Setya Novanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Setya Novanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto menyatakan pihaknya masih mendiskusikan persiapan sidang perdana kliennya dalam kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12).

"Kami ingin dengar dakwaan jaksa penuntut umum secara langsung, tentu banyak hal yang perlu kami diskusikan," kata Firman, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (11/12).

Sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Saat dikonfirmasi, apakah Novanto akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah pembacaan dakwaan dari jaksa, Firman menyatakan bahwa kemungkinan itu ada.

"Kami perlu diskusi dengan pak Novanto, kemungkinan akan ada. Ya sepanjang menyangkut hak-hak terdakwa, keberatan-keberatan menyangkut substansi bisa saja kemungkinan itu ada," ujar Firman.

Pihaknya pun tidak mempersalahkan terkait pengunduran diri dua pengacara Novanto lainnya, yaitu Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi. "Kami tetap baik-baik saja. Saya pikir semua punya hak dan pilihan. Kami saling hormati pilihan itu. Ini kan soal komunikasi dengan pak Novanto, bagi kami pak Otto bagus, Fredrich punya pengalaman. Semua punya pandangan-pandangan," ujar Firman.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11). Novanto disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno juga sedang memproses permohonan praperadilan yang diajukan Novanto. Adapun agenda sidang pada Senin ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Setya Novanto.

Dalam menghadapi sidang praperadilan ini, Novanto diwakili oleh empat kuasa hukumnya, masing-masing Ketut Mulya Arsana, Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana, dan Nana Suryana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement