Senin 11 Dec 2017 17:08 WIB

Tiga Faktor Mundurnya Pengacara Setnov Menurut Pengamat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan pemaparan bahwa ada tiga hal yang menjadi faktor kenapa seorang advokat atau pengacara mengundurkan diri sebagai penasehat hukum untuk seorang klien yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Faktor pertama yakni terkait honorarium atau lawyer fee. Menurut Fickar, pemutusan bisa terjadi karena tidak adanya kesepakatan soal honorarium setelah perkara hukum klien ditangani. Honorarium perkara pidana biasanya menggunakan sistem paket yang mencakup seluruh penanganan perkara sampai putusan.

"Honorarium perkara pidana, biasanya sistem paket sekaligus penanganan perkara sampai putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi, atau sampai kasasi atau peninjauan kembali (PK). Tapi, juga bisa berbasis hourly basic atau jam per jam. Yang tidak cocok itu biasanya yang sistem paket," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (11/12).

Faktor kedua, jelas Fickar, tidak ada kesesuaian visi penanganan yang dilakukan seorang advokat dengan keinginan tersangka atau terdakwa. Artinya, ada perbedaan yang tajam antara cara pembelaan yang diinginkan klien dengan prinsip dan visi yang dipegang pengacara tersebut.

Ketiga, lanjut Fickar, karena adanya perbedaan cara pandang di dalam tim penasehat hukum yang dibentuk untuk seorang klien. Menurutnya, dalam suatu penanganan perkara oleh sekelompok pengacara, pasti akan terjadi perbedaan pendekatan penanganan perkara di antara anggota tim yang satu dengan yang lainnya.

"Biasanya perbedaan yang sangat tajam akan memungkinkan seorang atau sekelompok lawyer mengundurkan diri. Perbedaan ini bisa disebabkan persepsi tentang penanganan perkara, bisa juga karena ketidakcocokan dalam kerjasama," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement