Ahad 10 Dec 2017 23:52 WIB

DPRD Kota Tangerang: SPH Palem Semi tak Bersertifikat

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah warga korban penggusuran lahan di Kampung Palem Nuri, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang harus bermalam di lahan kuburan, Kamis (7/12).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Sejumlah warga korban penggusuran lahan di Kampung Palem Nuri, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang harus bermalam di lahan kuburan, Kamis (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Deden Fauzi menyangkal pernyataan Wali Kota Tangerang, Arief R Warmansyah terkait sertifikat tanah PT Palem Semi yang menjadi bukti kepemilikan lahan Kampung Palem Nuri. 

Deden mengatakan, tidak ada serifikat yang diajukan sebagai validasi data ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti yang disepakati dalam pertemuan sebelumnya.

"Iya kan saya juga kroscek juga ke BPN ke pak Badrus (Kepala BPN) itu," ujar dia pada Republika, Ahad (10/12).

Deden mengatakan, BPN tidak menerima pengajuan berkas validasi data yang disepakati saat pertemuan terakhir antara warga, Pemerintah dan PT Palem Semi. Validasi data tidak diterima BPN Kota Tagerang dari kedua pihak yang bersengketa, baik dari warga maupun dari pihak PT Palem Semi.

Oleh sebab itu, Deden mengaku tidak mengerti sertifikat apa yang dimaksud oleh wali kota Tangerang. Sementara itu, lanjut dia, dasar pembongkaran hanya SPH (surat pelepasan hak) dari Palem Semi yang diberikan ke Pemkot Tangerang.

"Itu dalam bentuk SPH, SPH itu didasari girik bukan dari sertifikat," jelas dia.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Warmansyah mengatakan sudah memiliki sertifikat hak milik tanah dari PT Palem Semi. Sedangkan, kata Arief, warga sendiri tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat untuk menempati lahan yang akan dibangun fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"BPN sudah menjelaskan itu sudah jadi sertifikat. Sekarang masyarakat punya apa? kan nggak punya apa-apa," kata dia pada republika melalui sambungan telepon, Jumat (8/12).

Republika mencoba menghubungi kepala BPN Kota Tangerang terkait status tanah tersebut, namun pihak Pemkot Tangerang dan BPN Kota Tangerang belum merespon hingga tulisan ini dikirim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement