Ahad 10 Dec 2017 21:17 WIB

Perusahaan Diimbau Daftarkan BPJS Karyawannya

Rep: Farah Nabila/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau perusahaan di Kota Bekasi untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu ditujukan untuk memberikan kepastian kepada karyawan soal perlindungan bila terjadi kecelakaan kerja.

Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) Kota Bekasi Edison Effendi mengatakan, hal itu sebenarnya sudah ada dalam undang-undang yang diatur oleh pemerintah pusat.

"Perusahaan kami imbau agar mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena itu pun sudah diatur pusat," ujar Edison kepada Republika.co.id, Ahad (10/12).

Peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan PP Nomor 86 tahun 2013 tentang Sanksi Administrasi. Hal itu berarti perusahaan harus mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Edison mengatakan, imbauan ini diterapkan sejak 7 Desember 2017 lalu yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu juga diutamakan kepada para tenaga kerja kontrak atau honorer.

Sebab, menurut Edison, saat ini masih banyak tenaga kerja kontrak di perusahaan yang masih belum dilindungi oleh asuransi BPJS. "Perlindungan dengan menggunakan asuransi seharusnya disamaratakan antara karyawan tetap dan karyawan kontrak," ujarnya menegaskan.

Hal itu juga, kata Edison, menjadi sebuah penambahan persyaratan bagi perusahaan bila mengurus perpanjangan izin atau membuat izin baru. Artinya, perusahaan harus melampirkan dokumen soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawannya.

Penambahan persyaratan izin usaha itu, menurut Edison, juga akan segera dipayungi hukum dengan menggunakan keputusan wali kota. "Nantinya akan diterbitkan kepwal terkait penambahan persyaratan dimaksud," ujarnya.

Edison pun menegaskan, hal ini semata ditujukan agar karyawan memiliki perlindungan di tempat kerjanya. "Pemerintah ingin karyawan mendapat perlindungan dan jaminan di tempat kerjanya bila terjadi kecelakaan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement