Ahad 10 Dec 2017 20:40 WIB

Densus 88 Amankan Dua Terduga Ujaran Kebencian

Ilustrasi hate speech alias ujaran kebencian.
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi hate speech alias ujaran kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK  -- Tim Densus 88 Mabes Polri mengamankan dua orang kasus dugaan ujaran kebencian asal Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, berinisial KR (45 tahun) dan JS (15).

"Tadi pagi sekitar pukul 05.30 WIB keduanya dibawa oleh Tim Densus 88 ke Mapolda Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Ahad (10/12).

Nanang menjelaskan, KR dan JS merupakan ayah dan anaknya, yang tinggal di Jalan Pangedan Cinata, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak yang diamankan, Sabtu (9/12) sekitar pukul 20.30 WIB.

KR bekerja di salah satu instansi pemerintah Dinas Kesehatan di Anjongan, Kabupaten Mempawah. "Benar ada penangkapan terhadap terduga kasus ujaran kebencian yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalbar," ujar Nanang.

Tim Densus 88 Mabes Polri juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, diantaranya mengamankan satu unit CPU, satu 1 unit handphone android, dan satu unit laptop.

Hingga saat ini, kedua pelaku terduga ujaran kebencian tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Densus 88 Mabes Polri di Mapolda Kalbar. Terduga kasus ujaran kebencian tersebut tiba di Mapolda Kalbar, Ahad (10/12) sekitar pukul 05.51 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement