REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Konversi proses bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Barat atau Bank Nagari dari konvensional ke model syariah belum bisa terwujud hingga menjelang akhir 2017 ini. Jajaran direksi dan pemegang saham belum bisa memutuskan apakah Bank Nagari benar-benar mengubah seluruh skema bisnisnya ke model syariah.
Demi mengembangkan perbankan syariahnya, Bank Nagari memiliki dua opsi yakni konversi sepenuhnya menjadi syariah, atau spin off dari Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Kedua opsi ini masih dikaji oleh internal Bank Nagari.
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno, sekaligus pemegang saham utama Bank Nagari, mengungkapkan bahwa jajaran direksi dan pengurus Bank Nagari pun belum satu kata soal konversi syariah ini. Padahal menurut Irwan, pemberlakuan prinsip perbankan secara syariah sudah jelas diatur dalam ajaran Islam.
Irwan menyebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir meminta pengurus Bank Nagari untuk melakukan kajian menyeluruh tentang konversi syariah. Meski harus melalui kajian, secara prinsip Irwan meyakini bahwa konversi syariah merupakan jalan terbaik yang bisa ditempuh Bank Nagari. Operasional bank yang sepenuhnya syariah dianggap sesuai dengan kampanye Sumatra Barat tentang wisata halal. Ditinjau dari pasar, Sumatra Barat juga memiliki pasar Muslim yang besar.
"Kalau saya maunya langsung konversi. Tapi pengurusnya gamang nih, beda-beda (pendapat). Saya menunggu paparan kajian mereka dulu," ujar Irwan akhir pekan ini.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Nagari Mardiah Muluk menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengembangkan perbankan syariah di Bank Nagari. Untuk saat ini, lanjutnya, pihaknya masih fokus untuk mengembangkan UUS Bank Nagari yang asetnya menunjukkan tren peningkatan pesat. Catatan per Desember 2017, aset UUS Bank Nagari sebesar Rp 1,4 triliun, dengan pembiayaan Rp 1,3 triliun. Sedangkan dana pihak ketiga tercatat sebesar Rp 1,03 triliun.
"Kami komitmen jalankan road map syariah sesuai UU Perbankan Syariah," katanya.
Mardiah menyebutkan, Bank Nagari masih mengacu kepada peta jalan perbankan syariah yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan bahwa kebijakan pengembangan unit usaha syariah (UUS) harus ditetapkan paling lambat pada 2023 mendatang.