Ahad 10 Dec 2017 15:16 WIB

Korban Kekerasan Seksual di Jateng Kebanyakan Usia Produktif

Rep: Andrian Saputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2016, 4.945 kasus merupakan kasus kekerasan seksual.

Solidaritas Perempuan untuk Kemanusaiaan, Hak Asasi Manusia Solo Raya (Spek HAM) mencatat kasus kekerasaan pada perempuan di Jawa Tengah hingga Oktober 2017 mencapai 1.303 kasus. Di mana 523 kasus merupakan kasus kekerasan seksual, sedangkan kasus kekerasan fisik mencapai 496 kasus.

Koordinator Spek HAM Solo Raya, Fitri Haryani menjelaskan dari kasus kekerasan tersebut usia korban yang mengalami kekerasan paling tinggi di rentang usia 13-18 tahun yakni 445 orang dan rentang usia 25-44 tahun sebanyak 432 orang.

"Melihat rentan usianya, kasus terjadi pada usia remaja maupun pada usia produktif. Laporan kasus yang masuk ke kami kebanyakkan kekerasan dalam rumah tangga dan disusul kekerasan seksual," tutur Fitri disela-sela kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan di Solo Car Free Day Slamet Riyadi pada Ahad (10/12).

Fitri menjelaskan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual yang menimpa orang dewasa sering mengalami tantangan. Di antaranya yakni beluam adanya produk hukum yang secara khusus memberikan perlindungan berkeadilan bagi korban. Hal tersebut jelas dia membuat korban memilih untuk tidak melanjutkan persoalannya ke ranah hukum.

Selain itu, kata dia, banyak kasus yang terjadi pada perempuan dewasa ataupun dalam relasi tidak dilihat konteks atas relasi kuasa, tetapi kata dia dianggap sebagai kasus atas dasar suka sama suka sehingga penyelesaiannya diarahkan untuk menikahkan tanpa berdasarkan pondasi yang kuat. Hal tersebut menurutnya membuat pernikahan seringkali berujung pada perceraian.

Pemenuhan hak atas keadilan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kewajiban negara. "Memberikan perlindungan hukum maupun perlindungan sosial, perlindungan secara holistic dan menyeluruh memenuhi semua aspek penanganan maupun pemulihan yang berkeadilan untuk korban," tuturnya.

 

Sebab itu dalam kesemparan tersebut Fitri mengatakan AMMPERA mendorong agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement