Sabtu 09 Dec 2017 14:21 WIB

Junimart Nilai KPK Harus Siapkan Pengacara untuk Setnov

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Komisi III Junimart Girsang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi III Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait mundurnya Friedrich Yunadi dan Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Setya Novanto, Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyiapkan pengacara baru bagi Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Tentu KPK harus menyiapkan pengacara untuk Pak Setnov kalau Pak Setnov tidak menyiapkan pengacara," kata Junimart di Media Center,Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/12).

Junimart menjelaskan, jika Friedrich dan Otto sudah secara resmi menundurkan diri, maka Setya Novanto harus menunjuk kuasa hukum baru. Pasalnya dalam pemeriksaan perkara di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus ada kuasa hukum. "Apalagi kalau hukuman di atas lima tahun. Wajib, harus ada," katanya.

Jumat (8/12) siang, Otto menyambangi KPK untuk menyerahkan surat mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Setya Novanto. Otto mengaku ada perbedaan pandangan antara dirinya dan Novanto dalam menyelesaikan kasusnya tersebut.

Junimart menganggap mundurnya Otto dan Friedrich bukan karena mereka tidak mau menangani kasus tersebut. Ia menilai ada ketidaksinkronan dari pernyataan yang disampaikan kedua kuasa hukum tersebut. "Yang kasian itu Pak Setnov. Maka saya bilang jangan menari di gendang orang lain. Kasihan Setnov-nya. Bicara secara cerdas. Jangan tidak paham apa yang disampaikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement