Sabtu 09 Dec 2017 08:20 WIB

Ketika Otto-Fredrich Meninggalkan Setya Novanto

Rep: Dian Fath Risalah, Amri Amrullah/ Red: Elba Damhuri
Pengacara Otto Hasibuan (kedua kanan) memperlihatkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Pengacara Otto Hasibuan (kedua kanan) memperlihatkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, mengundurkan diri dari tim pembela Novanto. Pernyataan mundur dari kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP-el itu muncul dari Otto Hasibuan saat menyambangi gedung KPK pada Jumat (8/12).

Otto menjadi kuasa hukum Novanto sejak (20/11). Keputusan ini cukup mengejutkan menjelang sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik pada Rabu (13/12) pekan depan.

Saat ditanya ihwal alasan mundurnya, Otto mengaku adanya perbedaan pendapat yang tidak menemukan titik temu antara dirinya dan Novanto. Otto juga ingin terus menjaga independensinya sebagai seorang advokat.

"Saya harus menjaga independensi, integritas. Saya harus bebas," kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12).

Otto mengungkapkan, kurang dari sebulan mendampingi Novanto, sudah banyak perbedaan pendapat antara dirinya dan Novanto. Dia pun tak mau bila ada yang memengaruhi dirinya saat mendampingi kliennya.

"Tidak boleh ada seorang pun yang bisa memengaruhi saya. Orang pun (harus) menjaga kemandirian saya," kata dia.

Meskipun sudah tak mendampingi Novanto, Otto yakin ketua umum (nonaktif) Partai Golkar itu memiliki cara sendiri dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang menjeratnya.

Saat ditanyakan apakah kemundurannya terkait kurangnya honor dari Novanto, Otto langsung menampiknya. "Oh, sama sekali tidak ada. Tidak ada urusan itu. Tidak ada pembicaraan itu sama sekali," ujar Otto.

Sementara, Yunadi mengungkapkan, salah satu alasan mundurnya dari tim pembela Novanto lantaran masuknya Maqdir Ismail ke dalam tim pembela hukum Novanto.

"Sekarang yang masuk jadi kuasa hukum selain saya Pak Otto, saya yang ngajak, tahu-tahu sekarang masuk Maqdir," tutur Yunadi.

Yunadi bahkan langsung mengajak Otto dan Novanto mendiskusikan masuknya nama Maqdir. Dia juga menyampaikan ke Novanto bahwa tidak boleh ada dua kapten dalam satu kapal.

"Kalau dua kapten, yang satu maunya kanan yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelem, kan gitu kan," ujarnya.

Dengan begitu, dia pun memutuskan mengundurkan diri bersama Otto. Dengan mundurnya kedua pembela Novanto, saat ini pembela Novanto tinggal Maqdir.

Saat dikonfirmasi mundurnya Otto dan Yunadi, Maqdir mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Namun, dia sedikit menyesalkan atas keputusan keduanya lantaran selama ini yang mendampingi Novanto ada keduanya.

"Ya, kita berharap tidak (mengganggu penanganan perkara). Meskipun itu patut disayangkan ya,” kata dia, Jumat. Bagaimanpun, mereka mengawal kasus ini dari awal sementara dirinya bergabung belakangan. “Disayangkan saja kalau menurut saya."

Saat ditanyakan terkait alasan mundurnya Yunadi karena ada dirinya di tim pembela hukum, Maqdir enggan mengomentarinya. "Saya tidak punya tanggapan, itu dia punya hak untuk menilai," ucap Maqdir sambil tertawa.

Menurut Maqdir, saat ini pihaknya fokus mempersiapkan diri menghadapi sidang perdana Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Mudah-mudahan kami tidak mengalami masalah dalam membela Pak SN, kami juga sudah siap dengan tim," ujarnya.

Maqdir pun berencana akan menemui Otto dan Yunadi untuk berbicara mengenai penanganan kasus Novanto yang sudah ditangani keduanya. Selain itu, Maqdir juga berencana akan menemui Novanto pada Senin (11/12) sesuai dengan waktu kunjungan Rutan KPK.

Maqdir menegaskan, sidang praperadilan Setya Novanto tetap relevan digelar walaupun ada kemungkinan putusan keluar sehari setelah pengadilan tipikor Setya Novanto digelar.

Ia menegaskan, selama pokok perkara belum disidangkan dalam pengadilan, praperadilan masih sangat relevan. Ini sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. "Praperadilan, bisa gugur kalau perkara pokok sudah sidang, hukumnya begitu."

Namun sebaliknya, apabila dalam proses persidangan pokok perkara sudah sudah disidang, tentu praperadilan akan gugur. Praperadilan Setnov mulai digelar Kamis (7/12) kemarin dan dilanjutkan Jumat (8/12). Kesepakatan bersama Hakim Tunggal Kusno Kamis (7/12), putusan praperadilan akan dibacakan paling cepat pada Kamis (14/12).

Sedangkan, Setnov akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/12). Karena itu, Maqdir yakin praperadilan tetap relevan karena tidak mungkin awal persidangan langsung masuk dalam pokok perkara.

Kemudian terkait dengan sikap Andi Narogong yang akan menjadi justice colaborator dalam kasus Setnov. "Tentu, haknya Andi untuk dapat justice colaborator," ujarnya. Dia menegaskan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Ia yakin tim kuasa hukum yang dipimpinnya sudah mempersiapkan pembelaan yang kuat untuk Setnov.

Kuasa Hukum Novanto Ketut Mulya Arsana menambahkan, tidak akan mencabut praperadilan meskipun berkas perkara Novanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tidak, kami tidak akan mencabut praperadilan. Kami hanya mohon diselesaikan, apa pun keputusannya. Itu independensi yang mulia Hakim Tunggal nanti memutuskan," kata dia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Ketut, proses pemeriksaan praperadilan Novanto bisa dirampungkan pada Selasa (12/12) mendatang. "Namun, kami tidak melihat proses ini dari sisi kepentingan KPK. Jadi, KPK pasti akan mengulur. Ini menjadi masalah kami karena mereka pasti dengan proses pembuktian surat, kemudian proses saksi akan diundur melewati tanggal 13 Desember," kata Ketut.

Sebelumnya, sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

"Saya kira pasti itu strateginya. Namun, kami terus akan berproses praperadilan ini, kami selesaikan prosesnya. Artinya, independensi hakimlah yang nanti akan menentukan karena menurut kami proses menggugurkan permohonan praperadilan itu masih bisa diperdebatkan," tuturnya.

Oleh karena itu, kata Ketut, kuasa hukum akan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan, termasuk soal perdebatan gugurnya praperadilan itu.

(Pengolah: Nashih Nashrullah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement