Jumat 08 Dec 2017 21:24 WIB

Pemkot Solo Ancam Polisikan Warga yang Hambat Proyek RSUD

Rep: Andrian Saputra/ Red: Hazliansyah
Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo
Foto: Republika/Andrian Saputra
Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberi tenggat waktu bagi sejumlah warga RT 05 RW 8 Semanggi untuk membongkar huniannya yang masih berdiri di atas lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Semanggi.

"Pemkot kasih batas waktu hari besok sudah harus dibongkar, jika nekat tetap ada disitu kami akan mengambil tindakan hukum," ujar Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo pada Jumat (8/12).

Pemkot ujar Rudyatmo, telah meminta warga untuk mengosongkan tempat tersebut sejak November lalu. Kendati demikian warga masih tetap ada yang memilih bertahan.

Menurut Rudyatmo, Pemkot telah memberikan ganti rugi sesuai luas bangunan. Untuk bangunan permanen Pemkot memberikan ganti rugi Rp 75 ribu per meter. Untuk bangunan semi permanen Rp 50 ribu per meter.

"Ganti ruginya kan sudah diterima, warga harus memenuhi kesepakatannya," jelasnya.

Rudyatmo mengatakan proyek pembangunan RSUD Semanggi menelan anggaran Rp 200 miliar melalui APBD dengan sistem tahun ganjil atau multiyears.

Tahun ini jelas dia, Pemkot menganggarkan Rp 25 miliar untuk pembangunan struktur bangunan. Sedang pada 2018 dialokasikan Rp 100 miliar dan 2019 Rp 75 miliar.

Sementara itu untuk biaya sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, Pemkot akan mengajukan bantuan pada Pemerintah pusat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Solo, Agus Siswiryanto menjelaskan pihaknya akan memanggil warga yang saat ini belum meninggalkan lahan di HP 54 Semanggi.

"Paling lambat pekan depan lahan harus kosong. Kalau belum juga, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement