Jumat 08 Dec 2017 16:59 WIB

Selamatkan DPR, Pengamat: Setnov Harus Segera Diganti

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Komunikasi Politik Universitas Mercu Buana (UMB), Herry Budianto mendesak pimpinan DPR untuk segera mengganti Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu disampaikan Herry dalam diskusi publik bertema 'Posisi Ketua DPR: Antara Politik dan Hukum' di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/12).

"Golkar sudah merespons (desakan munaslub), artinya DPR harus segera meresepon untuk segera bertindak melakukan pergantian ketua DPR," kata Herry di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).

Herry menganggap hal itu dianggap penting karena menurutnya, hal itu bisa merusak citra DPR di mata rakyat. Selain itu Herry juga menganggap bahwa DPR harus diselematkan. Pasalnya dikhawatirkan kinerja DPR sebagai lembaga legislasi negara dapat terganggu.

"Program-program yang menyangkut pekerjaan DPR bukan hanya penilaian publik, tapi kinerja misalnya. Berapa besar target pembahasan dan pengesahan undang-undang, karena masa kerjanya tinggal dua tahun," jelasnya.

Herry menambahkan belum lagi nantianggota DPR disibukan denganadanya agenda partai untukpersiapan seleksi calon anggota legislatif di Januari-Maret 2018 dan persiapan jelang 2019. Sedangkan jika pimpinan DPR tidaj segera melakukan pergantian, maka kinerja DPR akan terganggu.

"Kata kuncinya, untuk menyelamatkan DPR, untuk mencapai target beban pekerjaan termasuk pembahasan dan pengesahan undang-undang maka menurut saya DPR harus segera mengambil langkah untuk melakukan pergantian Ketua DPR.

Sementara itu, politikus PDI Perjuangan, Junimart Girsang menyampaikan bahwa DPR sama sekali tidak terganggu dengan tidak adanya Ketua DPR yang saat ini sedang tersandung kasus korupsi. Junimart menjelaskan, seseorang dikatakan bersalah apabila hakim sudah memutuskan dan inkracht. Selama belum inkracht maka tidak bisa dikatakan bersalah.

"Oleh karena itu tidak alasan bahwa MKD untuk melakukan persidangan etik kepada Setya Novanto," kata anggota Komisi III.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement