REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto akan menghadapi sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik pada Rabu (13/12) pekan depan. Namun, kurang dari sepekan akan menjalani duduk di kursi pesakitan para kuasa hukum Novanto justru meninggalkannya.
Pernyataan mundur dari kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP-el itu muncul dari Otto Hasibuan saat menyambangi Gedung KPK pada Jumat (8/12). Diketahui Otto menjadi kuasa hukum Novanto sejak 20 November 2017 lalu.
Tak hanya Otto yang mundur dari tim pembela hukum Novanto, Fredrich Yunadi yang selama ini setia mendampingi Novanto pun mengikuti langkah yang diambil Otto. Lalu, apa yang membuat dua pembela Novanto ini mengundurkan diri?.
Saat ditanyakan alasan mundur, Otto mengaku adanya perbedaan pendapat yang tidak menemukan titik temu dengan Setyo Novanto. Otto juga ingin terus menjaga independensinya sebagai seorang advokat.
"Saya kan harus menjaga independensi, integritas. Saya harus bebas," kata Otto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12).
Otto mengungkapkan kurang dari sebulan mendampingi Novanto, sudah banyak perbedaan pendapat antara dirinya dan Novanto. Ia pun tak mau bila ada yang memengaruhi dirinya saat mendampingi kliennya.
"Tidak boleh ada seorang pun yang bisa mempengaruhi saya. Orang pun (harus) menjaga kemandirian saya," tegasnya.
Meskipun sudah tak mendampingi Novanto, Otto yakin Ketum (nonaktif) Partai Golkar itu memiliki cara sendiri dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang menjeratnya. Saat ditanyakan apakah kemundurannya terkait kurangnya honor dari Novanto, Otto langsung menampiknya.
"Oh sama sekali tidak ada. Tidak ada urusan itu. Tidak ada pembicaraan itu sama sekali," tegas Otto.
Sementara Yunadi mengungkapkan salah satu alasan mundurnya dari tim pembela Novanto lantaran masuknya Maqdir Ismail ke dalam tim pembela hukum Novanto. "Sekarang yang masuk kan jadi kuasa hukum kan, selain saya kan pak Otto saya yang ngajak, tahu-tahu sekarang kan masuk Maqdir," tutur Yunadi.
Yunadi bahkan langsung mengajak Otto dan Novanto mendiskusikan masuknya nama Maqdir. Ia juga menyampaikan ke Novanto bahwa tidak boleh ada dua kapten dalam satu kapal. "Kalau dua kapten, yang satu maunya kanan yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelem, kan gitu kan," ujarnya.
Sehingga, ia juga memutuskan mengundurkan diri bersama Otto. Dengan mundurnya kedua pembela Novanto, saat ini pembela Novanto tersisa Maqdir.
Diketahui, sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim dimana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara anggota majelis hakim yakni hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin. Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.