Jumat 08 Dec 2017 11:11 WIB

SPSI Kota Tasik Tolak Penetapan UMK

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hazliansyah
Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum Provinsi dan menuntut pembatalan PP no 78/2015 di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (11/11). ( Foto: Septianjar Muharam )
Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum Provinsi dan menuntut pembatalan PP no 78/2015 di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (11/11). ( Foto: Septianjar Muharam )

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya menolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) saat ini. Penolakan lantaran aturan penetapan UMK yang menggunakan kajian inflasi dan pertumbuhan ekonomi dianggap tak sesuai.

Ketua SPSI Kota Tasikmalaya Yurindra Ependi mengatakan, penetapan UMK saat ini ditetapkan melalui PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tetapi SPSI merasa aturan itu bertentangan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sebab berdasarkan undang-undang tersebut, penentuan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan hidup layak yang datanya berdasarkan survei pasar atau survei kebutuhan hidup layak. Adapun dengan PP No 78, penentuan upah hanya berdasarkan invlasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Sampai saat ini kami SPSI dari pusat hingga daerah tetap menolak dan tidak menandatangani persetujuan diterapkannya PP No 78 tersebut," katanya pada wartawan, kemarin.

Tetapi SPSI tak bisa berbuat banyak karena PP No 78 tetap diterapkan. Alhasil, salah satu upaya yang dilakukan oleh SPSI yaitu mendorong para pekerja dengan penolakan upah.

"Ya dengan UMK 2018 sebesar Rp 1.931.435,35 tersebut kalau melihat kepada kebutuhan hidup layak di Kota Tasikmalaya sangat tidak sesuai. Dimana berdasarkan suvei yang kami lakukan dengan terjun ke pasaran, UMK untuk Kota Tasikmalaya adalah di angka 2.200.000 per bulan," jelasnya.

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Eddy Sumardi menerangkan penerapan UMK disesuaikan dengan PP No 78 tahun 2015. Penentuannya didasarkan hasil perimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan penghasilan daerah.

"Dengan begitu, kami di tingkat pemerintah daerah tinggal mengaplikasikan saja termasuk mensosialisasikannya baik kepada perusahaan termasuk kepada pihak tenaga kerja," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement