Kamis 07 Dec 2017 21:05 WIB

Kuasa Hukum: Andi Narogong Bukan Dalang Kasus KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa tindak pidana korupsi kasus KTP Elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (07/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa tindak pidana korupsi kasus KTP Elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (07/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Samsul Huda mengatakan menghormati tuntutan dari JPU KPK terhadal kliennya. Hal tersebut ia ungkapkan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).

"Kami menghormati apa yang dibacakan JPU. Akan kami pelajari dulu (tuntutan), dalam waktu satu minggu akan kami siapkan nota dakwaan apakah akan dibacakan sendiri oleh Andi atau Penasihat Hukum," kata Samsul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).

Samsul mengatakan, ihwal kewajaran, pihaknya berharap dengan sikap kooperatif Andi, putusan hukuman nanti bisa seringan mungkin. Terkait uang pengganti karena sudah menjadi fakta hukum yang terang, maka kuasa hukum dan Andi sepakat tidak menolak itu.

"Karena itu dari Johannes Marliem ditransfer ke mana itu juga sudah terang jadi kami menerima. Kalau denda kami harapkan juga turun. Kalau uang pengganti itu kewajiban harus dikembalikan," ujarnya.

Samsul menambahkan, dalam kasus KTP-el ini, kliennya bukanlah dalang, karena ada pihak-pihak yang lebih dominan. "Ada pihak-pihak yang lebih dominan dalam KTP-el ini kami harapkan bisa mengkoreksi agar Andi tidak dianggap sebagai dalang," katanya.

JPU KPK meminta terdakwa kasus korupsi KTP-el dihukum 8 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.Andidinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

"Terdakwa Andi Agustinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi," kata JPU KPK Mufti Nur Irawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).

Andi dituntut denganPasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPsesuai dengan dakwaan kedua.Selain hukuman penjara, JPU KPK juga meminta Andi didenda uang pengganti sebesar 2.150 juta dollar AS dan Rp 1.186 miliar. Setelah sebelumnya Andi sudah mengembalikan 350 ribu dollar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement