Kamis 07 Dec 2017 14:54 WIB

DPRD Desak Pemkot Tangerang Relokasi Korban Penggusuran

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Endro Yuwanto
Sejumlah warga korban penggusuran lahan di Kampung Palem Nuri, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang harus bermalam di lahan kuburan, Kamis (7/12).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Sejumlah warga korban penggusuran lahan di Kampung Palem Nuri, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang harus bermalam di lahan kuburan, Kamis (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG -- Sejumlah warga korban penggusuran lahan di Kampung Palem Nuri, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang harus bermalam di lahan kuburan. Pasalnya, relokasi untuk tempat bermukim belum pernah dibahas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebagai penggusur lahan perumahan warga.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Deden Fauzi meminta agar pemkot fokus untuk memberikan relokasi tempat tinggal korban penggusuran tersebut.

"Mereka itu banyak lho jumlahnya, 100 KK (kepala keluarga), 370 jiwa, itu mau dikemanakan," ujar Deden kepada Republika,co.id, Kamis (7/12).

Deden menilai Pemkot Tangerang yang saat ini dipimpin Arief R Wismansyah cenderung mengambil kebijakan secara sepihak. Pasalnya, lanjut dia, sebelumnya telah diadakan pertemuan terkait penggusuran tersebut.

Kesepakatan berisi tentang uji validasi dan keabsahan dokumen kepemilikan antara warga dan PT Palem Semi. Kedua pihak telah sepakat agar melakukan validasi yang ditengahi BPN.

Namun, lanjut Deden, sebelum keluar keputusan uji validasi dan keabsahan surat, Pemkot Tangerang justru langsung mengeksekusi penggusuran tanah tersebut dan seolah tidak mendengar hasil kesepakatan di pertemuan sebelumnya. "Jadi jangan semaunya dong, saya mau bilang pemerintah (Kota Tangerang) semaunya, jangan seperti itulah," kata dia.

Oleh karena itu, Deden mengatakan akan mendesak agar Pemkot Tangerang memiliki komitmen untuk merelokasi 370 warga yang rumahnya tergusur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement