REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap pertama berkas kecelakaan kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto ke kejaksaan.
"Kita sudah kirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), mudah-mudahan bulan (Desember) ini bisa dilimpahkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Kamis (7/12).
Halim mengungkapkan Novanto berencana mencabut keterangan pada berkas berita acara pemeriksaan kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Hilman Mattauch yang berperan sebagai pengemudi. Namun, Halim menegaskan Novanto tidak dapat mencabut keterangan karena kasus kecelakaan tersebut bukan delik aduan.
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memeriksa Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/11). Kepada penyidik, Novanto mengaku tidak sadarkan diri usai kendaraan yang ditumpanginya tabrakan.
Novanto menunjukkan luka pada bagian kepala, bahu bagian dalam dan dahi setelah kecelakaan tunggal itu. Namun menurut Halim, Novanto tidak mengetahui luka itu akibat terbentur kaca, pintu bagian dalam atau kursi kendaraan lantaran langsung pingsan.
Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Penyidik (KPK menetapkan Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.