REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (6/12) kemarin, sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI itu tetap dilangsungkan pada Kamis (7/12).
Sidang praperadilan akan dinyatakan gugur, apabila sidang perdana perkara kasus korupsi KTP-el sudah digelar di tengah proses praperadilan, atau hakim praperadilan menyatakan praperadilan gugur ketika membacakan putusan.
Agenda persidangan pada hari ini adalah pembacaan permohonan dari pihak penggugat. Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulyana Arsana membacakan 35 butir permohonan terkait keberatan atas penetapan tersangka kedua untuk Novanto oleh KPK setelah status tersangka sebelumnya digugurkan oleh Hakim Tunggal Cepy Iskandar di PN Jaksel.
"Pemohon pernah ditetapkan tersangka dan dinyatakan tidak sah oleh PN Jaksel pada 29 September. Isinya, Menyoal eksepsi seluruhnya, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, penetapan tersangka tidak sah, memerintahkan menghentikan penyidikan. Dengan demikian, status pemohon tidak lagi tersangka. Bahwa penetapan tersangka yang kedua, telah melanggar azas ne bis in idem, karena bentuk pengulangan berdasar penyidikan sebelumnya," ujar Ketut di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (7/12).
Menurut Ketut dengan adanya keputusan praperadilan sebelumnya, maka penetapan tersangka kedua kali yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum, karena objek serta subjeknya sama.
"Dan SPDP tersebar di media massa. Penetapan tersangka itu dilakukan sebelum melakukan proses penyidikan. Termohon (KPK) telah salah dan keliru. Menyalahi ketentuan KUHAP. Dan nama pemohon tidak disebut dalam putusan hakim di kasus Irman dan Sugiharto (terdakwa kasus korupsi KTP-el)," ucap kuasa hukum Novanto lainnya, Ida Jaka Mulyana.
Usai mendengarkan permohonan dari pihak pemohon, hakim tunggal Kusno memberikan kesempatan kepada pihak termohon KPK untuk membawa bukti pokok dalam sidang lanjutan praperadilan yang akan digelar Jumat (8/12).
"Besok kukti surat. Tidak harus semua bukti pokok diajukan. Yang penting sudah dua alat bukti yang cukup. Jangan praperadilan dikasih bukti dua meter, kapan selesai. Orang tujuh hari. Besok bawa bukti surat. Baru bawa saksi pemohon," ujar Hakim Tunggal Kusno usai mendengarkan permohonan dari kuasa hukum Novanto.
Kusno melanjutkan, karena berkas perkara pihak pemohon sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakpus, maka sesuai aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP terkait gugurnya hak mengajukan praperadilan ketika perkara pokoknya sudah diperiksa pengadilan.
"Jadi kita garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d. (Praperadilan) baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai. Kapan pemeriksaan pokok perkara? Sejak hakim yang menyidangakan pokok perkara ketok palu membuka sidang perkara. Saya rasa kita sepakat seperti itu ya," terang Kusno.
"Pasal 82 huruf d kalau dikaitkan dengan putusan MK. Kalau memang sudah diajukan, agar kita enggak terjadi perdebatan di belakang hari. Kalau memang sudah ditentukan kapan hari sidang, kapan pelimpahan. Besok kalau perlu diajukan bukti itu. Jadi tidak ada perdebatan di belakangan hari. Jelas itu ya. Gugatan Praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," tambahnya lagi.
Kusno menambahkan, paling lama ia akan memutuskan permohonan praperadilan pada pekan depan. "Saya kemungkinaan kalau bertele tele, hari Kamis (14/12) jam 3 (15.00 WIB) akan saya putus. Paling lambat Jumat (15/12) seperti biasa. Supaya tidak ada pikiran hakim tergesa gesa memutus atau juga menyatakan hakimnya dilambat-lambatkan. Jadu saya ingatkan supaya kita fair dalam sidang ini," tegas Kusno.
Adapun untuk agenda sidang praperadilan besok adalah jawaban termohon, bukti surat pemohon dan termohon. Serta permohonan saksi yang akan diajukan. Kemudian, pada Senin (11/12) agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Dan pada Selasa (12/12) pemeriksaan saksi dari pihak termohon.