Kamis 07 Dec 2017 12:14 WIB

Pelaku Penghinaan SARA, Abraham, Mengaku Pemuka Agama

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Hate Speech
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Hate Speech

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Abraham Ben Moses (52 tahun) alias Saifuddin Ibrahim, pelaku penyebaran ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan yang ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (5/11) lalu, disebut polisi mengaku sebagai seorang pemuka agama.

Pengakuan Abraham sebagai pemuka agama diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan itu, Abraham mengaku sebagai seorang oknum pendeta.

"Pengakuannya demikian," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/12).

Abraham melakukan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA melalui akun media sosial Facebook pribadinya. Menurut Fadil, sementara ia melakukan tindakan ini dengan motif menyebarkan keyakinan yang ia yakini. "Motif menyebarkan keyakinannya," ujarnya.

Sebelumnya, Abraham Ben Moses (52 tahun) ditangkap tim tindak Satuan Petugas Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (5/12). Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Hasyim Ashari Buaran Indah Tangerang.

Bersama Abraham, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel Iphone 6 Plus warna putih yang diduga digunakan untuk mengunggah konten sara tersebut. Selain itu Abraham pun diamankan ke Bareskrim Polri.

"Yang bersangkutan dibawa ke Ditipsiber Bareskrim untuk dilaksanakan pemeriksaan," kata Fadil. Akibat perbuatannya, Abraham terancam pasal 28 ayat 2 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement