REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria bernama Abraham Ben Moses (52 tahun) ditangkap tim tindak Satuan Petugas Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (5/12). Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Hasyim Ashari Buaran Indah Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran menjelaskan, pelaku mengunggah konten yang menyinggung suku, agama ras dan antargolongan (SARA). Konten itu diunggah di sebuah akun Facebook.
"Yang bersangkutan memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim, milik yang bersangkutan, tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu SARA," kata Fadil, Rabu (6/11).
Kendati demikian, Fadil masih belum mau mengungkapkan secara rinci terkait bentuk unggahan SARA yang dimaksud. "Nanti kami sampaikan di rilis secara resmi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Bersama Abraham, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel Iphone 6 Plus warna putih yang diduga digunakan untuk mengunggah konten SARA tersebut. Selain itu Abraham pun diamankan ke Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan dibawa ke Ditipsiber Bareskrim untuk dilaksanakan pemeriksaan," kata Fadil. Akibat perbuatannya, Abraham terancam pasal 28 ayat 2 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.