Kamis 07 Dec 2017 08:02 WIB

Perkara Kasus First Travel Dilimpahkan ke Kejari Depok

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara ketiga tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Depok. Rencananya, berkas Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan serta barang bukti hasil kejahatan mereka akan dilimpah ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini, Kamis (7/12).

"Insya Allah besok (hari ini)," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dwi Irianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/12) malam.

Salah satu tim pengacara ketiga tersangka, Rudianto mengakui berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap. Menurut Rudianto, berkas perkara ketiga kliennya itu memang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. "Sudah sangat lengkap. Tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok," kata Rudianto dalam pesan singkatnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuanserta penggelapandana puluhan ribu calon jamaah umrah First Travel. Ketiganya merupakan pemilik dan pengelola biro perjalanan umrah tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka. Di antaranya rumah mewah, kendaraan pribadi, hingga pakaian dan perhiasan serta barang berharga lainnya. Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 378 dan atau 372 KUHP dan pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement