Rabu 06 Dec 2017 20:45 WIB

Kota Layak Anak Harus Bersih dari Asap Rokok

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Winda Destiana Putri
Asap rokok
Foto: flickr
Asap rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) ingin kebutuhan anak tanpa asap rokok bisa dipenuhi dengan memasukkannya jadi indikator untuk mendukung kabupaten/kota menjadi layak anak. Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny Nurhayati Rosalin mengatakan, anak dibawah usia 18 tahun adalah generasi yang penerus bangsa.

Ini ditambah dengan peluang Indonesia yang akan mengalami bonus demografi dalam beberapa tahun mendatang. Namun, kata dia, Indonesia tidak mungkin mengalami bonus demografi yang memiliki generasi optimal karena jumlah perokok di Indonesia yang kini berada di peringkat 1 dunia.

Ia menyebutkan jumlah perokok di Tanah Air kini diprediksi mencapai 90 juta. Tentu ini menjadi sasaran empuk para produsen rokok untuk mempromosikan rokoknya dan menargetkan konsumen termasuk anak-anak dan orang-orang yang usianya muda.

Untuk itu, kata dia, dibutuhkan upaya menyelamatkan anak-anak di Tanah Air diantaranya dengan memenuhi hak kesehatan anak yaitu terbebas dari paparan asap rokok. Ia mengakui memang dibutuhkan langkah nyata dengan implementasi kebijakan terkait asap rokok.

Kementerian PPPA diakuinya kini tengah berupaya dengan mewujudkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) 2030 mendatang dengan berbagai indikator termasuk tanpa promosi rokok. "Indikator tanpa asap rokok ini sudah dimasukkan dalam 24 indikator untuk mendukung KLA. Kami ingin kabupaten/kota layak anak tanpa iklan, promosi rokok," ujarnya saat pembukaan seminar Pelarangan Iklan Rokok untuk Menyelamatkan Generasi Penerus Bangsa, di Jakarta, Rabu (6/12).

Komponen penilaian KLA ini diakuinya sudah digulirkan di 438 kabupaten/kota. Tak hanya itu, kata dia, beberapa hari lalu pihaknya juga membuat gerakan anak Indonesia bebas rokok. Kementerian PPPA juga mendirikan Pusat Informasi Sahabat Anak, forum anak, sekolah ramah anak hingga pojok kesan untuk mengakomodasi hak-hak anak.

Namun, ia menekankan, langkah-langkah untuk terbebas asap rokok ini membutuhkan upaya ekstra intervensi semua pihak termasuk kepala daerah. Menurutnya, pemerintah daerah bertanggung jawab jika anak merokok di luar sekolah. Yang bisa dilakukan diantaranya seperti mempersempit ruang publik untuk merokok. Sementara jika merokok di dalam sekolah adalah ranah wewenang guru dan pejabat sekolah.

"Kalau mau membuat gerakan (bebas asap rokok) maka kita saling bergandengan tangan dan dikerjakan bersama-sama," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement