Rabu 06 Dec 2017 10:56 WIB

MAKI: Pelimpahan Berkas Mudahkan KPK Segera Sidangkan Setnov

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, berkas perkara Setya Novanto akan lebih mudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta karena berkas perkara Ketua DPR dalam kasus proyek KTP-el itu sudah P-21 dan masuk ke tahap penuntutan.

"Jika sudah P-21 dan tahap kedua (penuntutan), maka akan sulit untuk diuji melalui praperadilan karena ini belum diatur dalam KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini juga akan memudahkan KPK untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor tanpa harus terganggu upaya praperadilan yang diajukan Setnov," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (5/12).

Menurutnya, pihak Setnov jika tetap ingin menguji penetapan tersangkanya di praperadilan maka harus merubah obyek dan subyek sehingga harus mencabut praperadilan yang lama. Kemudian mendaftarkan praperadilan yang baru dengan obyek penuntutan dan subyeknya Jaksa Penuntut Umum.

"Setnov dan kuasa hukumnya tertutup kemungkinan melakukan renvoi gugatan karena bukan menyangkut kesalahan minor. Jika pihak Setnov hendak merubah gugatan yang sudah ada maka tidak akan diterima hakim karena merubah substansi penyidikan menjadi penuntutan," katanya.

Praperadilan yang telah diajukan Posita dan Petitumnya adalah tidak sahnya penyidikan dan penetapan tersangka. Sementara sekarang ini, sudah lewat karena telah masuk ke penuntutan. "Istilah sederhananya praperadilan Setnov sudah ketinggalan kereta. Kereta Penyidikan telah lewat berubah menjadi kereta Penuntutan," paparnya.

Selasa (5/12) malam, KPK telah melakukan proses tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di KPK, setelah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP-el.

Karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, dan dilanjutkan ke tahap penuntutan itu, maka tanggungjwab dan wewenang berpindah dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement