Rabu 06 Dec 2017 10:42 WIB

Maqdir Ismail Akui Dampingi Setnov Saat Penyerahan Tahap 2

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Maqdir Ismail (Republika/Raisan Al Farisi)
Maqdir Ismail (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Setya Novanto. Artinya, berkas perkara Ketua DPR RI itu sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya, aspek formil yang dilakukan adalah penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Seharusnya, pelimpahan tersebut resmi dilakukan pada Selasa (5/12) malam, namun kuasa hukum Novanto Fredrich Yunadi mengaku tak bisa memenuhi permintaan KPK untuk mendampingi Novanto lantaran pemberitahuan yang mendadak.

Kemudian kuasa hukum Novanto lainnya, Otto Hasibuan juga diketahui sedang tidak berada di Jakarta. Sehingga KPK meminta Advokat Maqdir Ismail untuk menemani Novanto menandatangani berkas pelimpahan perkara yang sudah lengkap atau P-21 tersebut.

Melihat langkah KPK, Yunadi langsung mengecam lembaga antirasuah tersebut. Menurut Yunadi, bila Maqdir memenuhi permintaan KPK, maka hal tersebut di luar persetujuannya dan Otto selaku pemilik kuasa. Dengan demikian, segala resiko dan tanggung jawab adalah pribadi Maqdir.

Saat dikonfirmasi Republika.co.id, Maqdir membenarkan adanya permintaan dari pihak KPK untuk menemani Novanto saat pelimpahan berkas tahap II. "Pada Selasa (5/12) sore betul saya diminta untuk ke KPK karena rencananya akan ada penyerahan tahap 2," ungkap Maqdir kepada Republika.co.id, Selasa (5/12) malam.

Namun, sambung Maqdir, karena tidak ada kuasa hukum yang bisa. Maka, penyerahan tahap dua akan dilakukan pada Rabu (6/12) . "Penyerahan tahap 2 akan dilakukan Rabu (6/12) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB," terang Maqdir.

Sebelumnya, Yunadi menilai KPK tidak bisa menyatakan berkas lengkap atau P-21. Lantaran, KPK belum memeriksa seluruh saksi meringankan untuk kliennya. "Bagaimana kasus bisa dinyatakan P-21, dimana masih ada 8 saksi meringankan belum diperiksa, terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat advokat," tegas Yunadi.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement