Rabu 06 Dec 2017 08:04 WIB

Bukti Transaksi Produsen Pil PCC Tasik Capai Miliaran Rupiah

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya menghitung barang bukti obat jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol) di Kantor BNN, Jawa Barat, Selasa (5/12).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya menghitung barang bukti obat jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol) di Kantor BNN, Jawa Barat, Selasa (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya mengamankan ribuan pil Parasetamol, Caffein, Carisoprodol (PCC) dari rumah Sri Anggono di Kampung Balananjeur Desa Pagersari Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasik Jawa Barat, Selasa (5/12) malam. Diketahui, Sri Anggono merupakan pelaku produsen pil PCC yang tertangkap di Solo oleh BNN Pusat.

Kepala BNN Kota Tasik Tuteng Budiaman mengatakan barang bukti berupa 5.535 pil PCC didapatkan dari penggledahan di lemari pelaku. Mulanya istri pelaku sempat menyebut salah satu pil PCC yang berceceran sebagai obat kuat. Tapi BNN tak hanya mendapatkan pil PCC saja, melainkan bukti transaksi.

"Dalam penggledahan 5.535 butir pil PCC dan laporan transaksi diamankan, karena ada transaksi besar-besar ada yang satu miliar, ini darimana?" katanya pada wartawan di kantor BNN Kota Tasik, Selasa (5/12) malam.

Selanjutnya barang bukti diserahkan ke Polresta Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti. Sebab, kasus tersebut tergolong penyalahgunaan obat sehingga perlu diserahkan ke pihak kepolisian. "Semua barang bukti nanti diserahkan ke Polresta Tasik, kami koordinasi ke mereka. Kewenangan ada disana (Polresta Tasik)," ujarnya.

Di sisi lain, ia belum bisa memastikan keterlibatan anggota keluarga Anggono dalam peredaran atau pun produksi pil PCC. "Itu belum (keterlibatan keluarga, Red)," ujarnya singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement