Selasa 05 Dec 2017 19:59 WIB

Astaghfirullah, Oknum Guru Bejat Ini Sodomi Muridnya

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agus Yulianto
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polsek Nyalindung Polres Sukabumi mengamankan seorang oknum guru mengaji yang diduga melakukan sodomi terhadap seorang muridnya.Pelaku yang berinisial DK (49 tahun) ini telah diamankan di Mapolsek Nyalindung, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Informasi dari aparat kepolisian menyebutkan, lokasi pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji ini berada di Kampung Mekarjaya, Desa/Kecamatan Nyalindung, Sukabumi. Rencananya, tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke Polres Sukabumi yang berada di Palabuhanratu.

Aksi bejat tersangka terungkap ketika ibunda korban yang berinisial Im (41) menaruh curiga kepada anaknya yang mengeluh sakit dan tidak bersemangat dalam beberapa hari terakhir. Setelah didesak akhirnya korban DR yang masih berusia 15 tahun ini menceritakan telah dicabuli oleh gurunya tersebut.

"Kami memproses kasus ini setelah orangtua korban melapor ke polisi," ujar Kapolsek Nyalindung AKP Dede Majmudin melalui Kanit Reskrim Aipda Yadi Apriyadi kepada wartawan Selasa (5/12). Laporan tersebut dilakukan pada Sabtu (2/12) lalu.

Menurut Yadi, polisi menindaklanjuti laporan dengan melakukan visum terhadap korban yang berjenis kelami laki-laki tersebut. Hasilnya, kata dia, diketahui memang benar telah terjadi dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Polisi akhirnya mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaana lebih lanjut. Dari keterangan, pelaku mengaku tidak kuat menahan nafsu seksnya karena telah lama menduda sekitar 2,5 tahun.

Selain itu, ungkap Yadi, tersangka juga memberikan iming-iming uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu. Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan tindakan asusila kepada korban. Ironisnya tindakan tersebut dilakukan di rumah dan bahkan diduga di masjid.

Tersanga, kata Yadi, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Di mana, ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement