Selasa 05 Dec 2017 18:57 WIB

Macet dan Parkir Liar Jadi Masalah Utama Lalu Lintas DIY

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kamecetan lalu lintas di Yogyakarta.
Foto: Nico Kurnia Jati.
Kamecetan lalu lintas di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,  SLEMAN -- Sebagai Kota Pelajar sekaligus Kota Pariwisata dan Budaya, aktivitas lalu lintas di DI Yogyakarta memang semakin padat. Tidak heran, kemacetan dan menjamurnya parkir liar menjelma menjadi masalah utama lalu lintas DIY beberapa tahun belakangan.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo, mengatakan di lapangan saat ini memang cukup banyak masalah yang terkait transportasi. Termasuk, masalah tempat parkir-parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya.

"Tempat larangan untuk parkir juga dipergunakan untuk parkir," kata Sigit pada Silaturahim Dinas Perhubungan DIY yang digelar di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Selasa (5/12).

Untuk itu, ia mengamanatkan masing-masing kabupaten/kota yang ada di DIY agar dapat mengambil sikap secara bijak. Tentu, bijak diperlukan mengingat penanganan dari masing-masing kabupaten/kota pasti berbeda.

Namun, ia menegaskan, Dinas Perhubungan DIY telah mempersiapkan satu stimulan yaitu Dana Keistimewaan untuk menangani permasalahan-permasalahan lalu lintas. Karenanya, Dinas Perhubungan kabupaten/kota diharap tidak segan mengajukan dana bila membutuhkan.

Dari tuan rumah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Mardiyana, menilai secara umum masalah-masalah lalu lintas yang dihadapi kabupaten/kota hampir sama. Tapi, ia berpendapat, kemacetan jadi salah satu masalah utama di Sleman.

Terkait itu, ia mengungkapkan, beberapa ruas baik jalan-jalan provinsi maupun kabupaten memagn sering terjadi kemacetan pada jam-jam tertentu. Untuk itu, Mardiyana menerangkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman telah mengambil langkah-langkah penanganan.

"Termasuk, sistem buka tutup dan pengalihan jalan," ujar Mardiyana.

Ia berpendapat, kemacetan yang terjadi sekitaran Kabupaten Sleman memiliki beberapa faktor. Di antaranya, bertambahnya volume kendaraan yang tidak diimbangi penambahan ruas-ruas yang baru di wilayah setempat.

Sedangkan, luas dan panjang jalan pertumbuhannya tidak sebanding dengan bertambahnya volume kendaraan di DI Yogyakarta secara umum. Apalagi, kewenangan lampu Appil untuk Kabupaten Sleman hanya ada tujuh sejauh ini.

"Padahal, jumlah lampu Appil di Kabupaten Sleman memang cukup banyak," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement