REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 di Grand Royal Denai Hotel, Kota Bukittinggi, Padang, Selasa (5/12). Rakor dihadiri oleh Wali Kota/Bupati se-Sumbar, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sumbar, Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, dan Kepala Dinas/Instansi terkait Kabupaten/Kota se-Sumbar.
Dua pejabat di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI didatangkan sebagai narasumber, yakni, Direktur Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Gunawan dan Wakil Direktur Pusat Studi Otonomi Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang juga merupakan anggota Tim Perumus UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Halilul Khairi.
Berbicara sebagai pembicara kunci pada rakor tersebut, Gubernur berharap dalam acara ini menjadi ajang untuk menyinergikan kerja Pemprov dan Pemerintah Kab/Kota, rakor juga merupakan sebentuk pembinaan terhadap Kepala Daerah Kab/Kota yang menurutnya belum seluruhnya memahami dengan baik aturan atau regulasi tentang pembagian kewenangan antara Pemprov dengan Pemerintah Kab/Kota.
Oleh karenanya, bagi Irwan, kehadiran Kepala Daerah (Kada) Kabupaten/Kota pada rakor semestinya menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar. "Masih ada Kepala Daerah yang belum mengetahui tentang kewenangannya sehingga salah buat kebijakan atau melangkah. Di Rakor inilah mari kita sinergikan kerja-kerja kita. Saya pastikan tidak ada pekerjaan daerah yg selesai tanpa provinsi. Pun begitu sebaliknya. Oleh karena itu kehadiran Kepala Daerah di sini atau wakilnya, saya apresiasi," ujarnya.
Sebagai catatan berdasarkan daftar hadir penyelenggara, dari 19 kepala daerah kabupaten/kota yang diundang, 13 memenuhi undangan dan 6 tidak memenuhi undangan. Dari 13 yang memenuhi undangan hanya sembilan yang dihadiri langsung oleh kepala daerah, baik Bupati/Wali Kota maupun wakilnya, sementara enam sisanya dihadiri perwakilan kepala daerah.
Irwan menegaskan, sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan supervisi terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota. Rakor yang diselenggarakan hari ini, sambungnya dia, adalah salah satu bentuk pembinaan tersebut.
"Jadi kalau masih ada yang berpikir tidak mau bekerjasama dengan Provinsi, buktinya tidak mau hadir rakor, tidak apa-apa," ujarnya.