Selasa 05 Dec 2017 15:48 WIB

Orang yang Dianggap Hina Rizieq Dipulangkan, Ini Kata Polisi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan politisi yang terlibat narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan politisi yang terlibat narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Seorang pria berinisial AS sempat diamankan kepolisian, lantaran dikerumuni warga karena dianggap telah menghina Imam Besar FPI Habib Rizieq. Namun, hingga kini belum ada laporan yang diterima kepolisian terkait itu, sehingga polisi pun memulangkan AS.

"Nggak ada, sudah pulang (dari Polres Metro Jakarta Pusat). Nanti saya ceritain, saya belum dapat lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/12).

Dengan tegas ia mengatakan, tidak ada laporan dari siapapun terkait penghinaan Habib Rizieq, AS diamankan karena memang dia dikerumuni warga sehingga harus dibawa ke Polsek agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Namun, karena di Polsek warga juga tidak kunjung bubar, bahkan semakin ramai, akhirnya AS dibawa lagi ke Polres Metro Jakarta Pusat. "Jadi intinya bahwa dia menulis (hina Habib Rizieq), kemudian dia diinterogasi di RT dan RW," jelas Argo.

Dengan dibawanya AS ke kantor polisi, ini tidak dimaksudkan agar AS dilanjutkan ke proses hukum karena belum ada laporan. Dan warga yang membawa ke kantor polisi juga belum diketahui pasti apakah warga Kemayoran, Jakarta Pusat, atau bukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seseorang berinisial AS dianggap menghina, Habib Rizieq, melalui akun Facebook-nya yang bernama 'Ukky Thiam'. AS kemudian diburu beberapa anggota organisasi masyarakat.

Awalnya, AS dikira telah diburu oleh anggota Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Ahad (3/12) malam.

Kemudian, polisi mengatakan, penyidik tidak bisa langsung menindak AS. Sebab, kasus dugaan penghinaaan ini harus didasarkan atas laporan korban langsung, yang dalam hal ini adalah Habib Rizieq. Karena, kasus tersebut merupakan delik aduan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengungkapkan, yang membawa AS bukanlah anggota dua ormas itu, melainkan orang-orang masjid. "Tidak ada orang FPI atau Bang Japar. Kok jadi besar-besar kan namanya dia?" kata dia saat dikonfirmasi, Senin (4/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement