Selasa 05 Dec 2017 15:46 WIB

Rawan Bencana, Kota Sukabumi Bentuk Tim Reaksi Cepat

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Budi Raharjo
Gelombang pasang air laut menerjang pantai selatan Kabupaten Sukabumi di kawasan Palabuhanratu sejak Kamis (30/11) hingga Jumat (1/12).
Foto: Forum Kordinasi SAR Daerah Sukabumi
Gelombang pasang air laut menerjang pantai selatan Kabupaten Sukabumi di kawasan Palabuhanratu sejak Kamis (30/11) hingga Jumat (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Kota Sukabumi membentuk tim reaksi cepat penanggulangan bencana (TRC-PB). Keberadaan tim tersebut untuk mempercepat penanganan bencana yang terjadi di lapangan dengan melibatkan sejumlah lembaga terkait lainnya.

Pembentukan tim reaksi cepat ini mengacu pada peraturan daerah (perda), ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan kepada wartawan, Selasa (5/12). Hal ini disampaikan disela-sela kegiatan diseminasi penguatan kesiapsiagaan daerah rawan bencana bagi calon TRC-PB di Grand Yustik Sukabumi.

Terutama terang Asep, mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang disahkan beberapa bulan lalu. Dalam ketentuan itu disebutkan perlunya membentuk tim reaksi cepat penanggulagan bencana.

Sehingga kata Asep, ketika terjadi bencana maka semua lembaga atau instasi yang terkait harus sama-sama ke lapangan untuk menanggulanginya. Tim reaksi cepat ini melibatkan sejumlah dinas atau lembaga teknis terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan lain sebagainya.

Kebijakan ini lanjut Asep sejalan dengan Undang-Undang Nomor Tahun 20007 tentang Penanggulangan Bencana. Di mana upaya penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab semua pihak.  Makanya sambung dia logo penanggulangan bencana disimbolkan dengan segitiga biru yang berarti unsur pemerintah, masyarakat dan swasta.

Keberadaan TRC-PB ini juga disebabkan karena Sukabumi masuk dalam kawasan rawan bencana di Jawa Barat. Indeks rawan bencana (IRB) Provinsi Jawa Barat 2011 menempatkan Kota Sukabumi di kelas rawan bencana tinggi dengan skor 60 dengan urutan ke-19 dari 27 kabupaten/kota di Jabar, terang Asep.

Sementara berdasarkan hasil indeks resiko bencana Indonesia 2013 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menempatkan Sukabumi pada kelas resiko sedang dengan skor 114. Namun sambung dia Sukabumi  memiliki resiko tinggi untuk acaman gempa bumi, longsor dan kekeringan serta kebakaran permukiman.

Asep mengungkapkan, pada rentang Januari-Oktober 2017 ini di Kota Sukabumi tercatat sebanyak 123 kasus bencana. Rinciannya bencana tanah longsor sebanyak 39 kali kejadian, cuaca ektrem (pohon tumbang dan rumah roboh-red), sebanyak 26 kasus,  kebakaran perumahan sebanyak 19 kasus, banjir sebanyak 33 dan angin topan sebanyak 4 kasus.

Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami menambahkan, diseminasi yang digelar BPBD ditargetkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan aparat pemerintah dalam penangulangan bencana. Selain itu untuk memperingati hari relawan internasional yang jatuh pada 5 Desember.

Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Provinsi Jawa Barat, Budiman mengatakan,  penanggungalan bencana bukan hanya menjadi tanggungjawab BPBD. Melainkan semua pihak termasuk dinkes, dishub, dinas perumahan dan permukiman, Satpol PP yang dimasukkan ke TRC-PB, terang dia.

Budiman menerangkan, Gubernur Jabar telah menetapkan siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor mulai 1 Nopember 2017 hingga 31 Mei 2018. Penetapan ini kata dia mengandung pengerian semua orgaisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah, masyarakat dan dunia usaha siap siaga menghadapi bencana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement