REPUBLIKA.CO.ID, LEMBANG -- Halaman sebuah minimarket di Jalan Tangkuban Parahu Lembang, Kabupaten Bandung Barat ditembok batu bata dengan ketinggian 1,6 meter dan panjang 6 meter. Hal itu membuat para pengunjung yang hendak berbelanja harus masuk melewati lorong kecil di bagian samping kiri yang hanya bisa dilewati satu orang.
Diketahui, penembokan dilakukan oleh pemilik lahan yang merasa tidak terima lahannya digunakan oleh pengelola minimarket sebagai tempat parkir. Sementara tidak pernah ada izin sebelumnya dari pengelola ke pemilik lahan. Penembokan juga dilakukan sebagai pembatas antara lahan minimarket dengan lahan pemilik yang protes.
Toni Maryadi (37) pemilik lahan mengungkapkan sejak minimarket dibangun banyak hal yang dilakukan dan merugikan pihaknya. Mulai dari pembangunan yang seharusnya menghadap jalan. Namun faktanya menghadap ke lahan miliknya.
Kemudian, tidak pernah ada izin ke dirinya atau komunikasi terkait penggunaan lahan sebagai tempat parkir. Hal itu yang membuatnya dan menembok sebagai pembatas kepemilikan lahan.
"Kami keberatan lahan digunakan tempat parkir. Mereka hanya membeli lahan yang dibangun minimarket," katanya, Selasa (5/12). Katanya, sejak awal pembangunan sudah menyampaikan protes namun tidak pernah ada jawaban dari pihak pengelola.
Setelah aksi penembokan dilakukan, mereka datang menemui dirinya dan akan memberikan kompensasi. Namun, pihaknya menolak karena nilai yang ditawarkan tidak sesuai. Lebih dari itu, pihaknya merasa tidak dihargai karena komitmen yang dibicarakan bersama tidak dilakukan.
"Kita akan menghentikan penembokan tapi kami minta aktivitas minimarket berhenti sementara. Tapi faktanya mereka tetap buka," ujarnya. Katanya, tidak akan ada pembongkaran sebelum ada titik temu yang jelas.
Kepala Desa Cikole, Jajang Ruhiat menyatakan, pendirian minimarket sudah memenuhi persyaratan yaitu perizinan dari tetangga, pihak RT/RW, desa hingga kecamatan. Pihaknya pun berusaha memediasi namun belum ada titik temu.