REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi telah berupaya menangani dengan serius rumah tidak layak huni yang ada di wilayahnya. Caranya dengan menggulirkan sejumlah program pengentasan rumah tidak layak huni di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Masalah rumah tidak layak kembali mengemuka ketika di media sosial muncul seorang warga Kota Sukabumi yang tinggal di bangunan yang mirip pos ronda. Warga yang bernama Deden Kosasih (45 tahun) warga Kampung Kebondanas, RT 01 RW 03, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi sudah ditinggal di bangunan tersebut sekitar enam bulan hingga satu tahun. "Pemkot sudah berupaya menangani permasalahan rumah tidak layak huni," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Selasa (5/12).
Khusus untuk warga di Kampung Kebondanas, terang dia sebelumnya yang bersangkutan telah mendapatkan program yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan baik pemerintah pusat, provinsi dan kota yang sifatnya skala kecamatan dan kelurahan.
Hal ini ungkap Fahmi, didasarkan laporan dari camat yang sudah melakukan penanganan ke rumah warga tersebut. Ia menambahkan warga yang bernama Deden itu untuk sementara dipindahkan ke rumah tetangga terdekat dengan biaya swadaya.
Selanjutnya, Fahmi mengatakan, rumah Deden yang tidak layak ini akan menjadi obyek kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya. Rencananya kegiatan tersebut mulai digulirkan pada Februari 2018 mendatang.
Ditambahkan Fahmi, pemkot akan berupaya secara maksimal menangani permasalah rumah tidak layak huni. Upaya ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Sukabumi Asep Irawan mengatakan, rumah yang harus mendapatkan perhatian sebanyak 4.600 unit. Ribuan rumah tidak layak huni lanjut dia tersebar merata di semua wilayah. Terutama, dia mengatakan, di kelurahan yang berada di perkotaan seperti Kecamatan Citamiang dan Cikole.