Selasa 05 Dec 2017 05:05 WIB

Polisi Karawang Bekuk DPO Narkoba

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
ilustrasi sabu-sabu
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ilustrasi sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Jajaran Satnarkoba Polres Karawang, berhasil membekuk DDS alias Doy (43 tahun) yang merupakan DPO kasus narkoba. Doy merupakan warga Kampung Cinangoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur ini, sudah bertahun-tahun jadi incaran petugas. Kini, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi.

KBO Satuan Narkoba Polres Karawang, Iptu Abdul Wahab, mengatakan, pelaku ditangkap akhir pekan kemarin. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2,6 gram sabu-sabu siap edar. Sabu tersebut, dikemas dalam bungkus rokok. "Pelaku ini sangat licin. Namun, anggota berhasil membekuknya saat hendak bertransaksi," ujarnya, kepada Republika.co.id, Senin (4/12).

Berdasarkan pengakuan tersangka, Abdul mengatakan, bisnis haramnya ini sudah lama dilakukan. Barang haram itu dibeli secara online. Uangnya di transfer lalu, paket sabu datang ke alamat rumah pelaku. "Oleh pelaku, sabu-sabu itu diedarkan di wilayah Karawang. Selain di jual, barang haram tersebut juga dikonsumsi sendiri. Kini, pelaku sudah meringkuk di balik jeruji besi," jelas Abdul Wahab.

Pelau dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement