Senin 04 Dec 2017 20:46 WIB

Mekanisme Asuransi Bisa Dilibatkan untuk Tanggulangi Bencana

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Asuransi jiwa, ilustrasi
Asuransi jiwa, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Indonesia memang harus 'akrab' dengan bencana. Secara geologi, Indonesia terbentang di persimpangan tiga lempeng dan berada tepat di atas jalur cincin api dunia. Pergerakan lempeng yang dinamis dan adanya 127 gunung api aktif membuat Indonesia, mau tak mau, harus mencari cara demi menekan risiko kebencanaan yang ada.

Selain sumber dana dari APBN, sebenarnya pemerintah memiliki alternatif lain yakni asuransi. Asuransi dianggap bisa menjadi penyelamat ketika bencana besar terjadi. Studi kasus ketika terjadi gempa besar di Kota Padang, Sumatra Barat pada 2009 lalu, kerugian terasuransi jauh di bawah kerugian secara ekonomi.

Saat Padang dilanda gempa bumi, kerugian yang terlindungi asuransi hanya 4,5 persen dari seluruh kerugian ekonomi yang terjadi. Sementara contoh lainnya, hanya 1,5 persen kerugian yang dilindungi asuransi saat gempa bumi terjadi di Yogyakarta pada 2006 lalu.

"Asuransi harus dilibatkan dalam penanggulangan bencana alam. Tapi harus dipilih asuransi yang mumpuni dan profesional terhadap konteks itu," kata Anggota Komisi VIII DPR, John Kenedy Azis, Senin (4/12).

Intensitas bencana di Indonesia memang tergolong tinggi. Dari 171 negara yang diperingkat dalam Indeks Risiko Kebencanaan Dunia, Indonesia menduduki peringkat ke-36. Catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah terjadi 1.716 kali gempa bumi dengan intensitas di atas M 4 Skala Richter di Indonesia.

"Dibutuhkan perencanaan yang matang. Pembiayaan risiko bencana menjadi faktor penting. Perlu ada pendekatan yang harus dikaji," jelas John.

(Baca juga: KTNA: Petani Banyak Ajukan Klaim Asuransi Bencana)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement